ANALISIS PERBANDINGAN PRINSIP PENGHITUNGAN BUNGA TABUNGAN PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK SYARI’AH

Studi Kasus Pada PT. BPR Syari’ah Kota Bekasi

  • Anis Lutfiati Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Bunga Tabungan Bank Konvensional, Bagi Hasil Tabungan Bank Syari’ah

Abstract

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah. Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya kedalam keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.  Salah satu prinsip utama di bank syariah adalah adanya pelarangan riba. Riba dalam perbankan identik dengan bunga bank. Bunga bank dilarang dalam Islam karena mengandung pengambilan tambahan yang batil dan sangat bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Bank konvensional dan bank syariah itu memiliki kesamaan dalam hal penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan lain sebagainya. Tetapi banyak sekali perbedaan yaitu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Selain itu juga terdapat perbedaan mengenai prinsip bunga pada bank konvensional dengan bagi hasil pada bank syariah.

Pendistribusian bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan oleh PT. BPRS Kota Bekasi pada tiap akhir bulan tanpa ada potongan pajak atau zakat. Distribusi bagi hasil tabungan mudharabah dibagikan kepada nasabah dengan menambahkan pada saldo tabungan milik nasabah.

Dalam penentuan perolehan bagi hasil tabungan mudharabah, PT. BPRS Kota Bekasi tidak membatasi jumlah hari dalam menginvestasikan dana dari nasabah. Namun PT. BPRS Kota Bekasi hanya member standar minimal saldo tabungan sebesar Rp 25.000, nasabah akan langsung mendapatkan bagi hasil pada akhir bulan pendistribusian pendapatan. Namun, perolehan besarnya bagi hasil disesuaikan dengan jangka waktu transaksi (saldo akhir  tabungan).

Dengan penerapan distribusi hasil seperti di atas, maka dalam hal ini nasabah lebih diuntungkan, keuntungan yang dirasakan oleh nasabah adalah tidak adanya batasan jumlah hari dalam penentuan dapat/tidaknya bagi hasil. Sedangkan bagi PT. BPRS Kota Bekasi, meskipun uang yang ditabung nasabah pada akhir bulan masih belum tersalurkan ke produk pembiayaan, namun nasabah tetap mendapatkan bagi hasil. Oleh karena itu secara otomatis karyawan PT. BPRS Kota Bekasi harus bekerja lebih ekstra untuk menyalurkan dana pihak ketiga dalam memperoleh keuntungan.

Published
2020-04-18