PENGARUH MAQASHID SYARIAH TERHADAP FIQH MUAMALAH DAN FATWA DALAM MEWUJUDKAN MODERASI ISLAM

  • Khairan M Arif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Moderasi, Muamalah, Syariah, Maqashid

Abstract

Ilmu Maqashid Syari’ah secara umum dapat diartikan dengan pengetahuan yang komprehensif tentang tujuan-tujuan atau maksud dari pembuat Syari’ah yang diturunkan kepada manusia, dimana semua ajaran syariah adalah maslahat seluruhnya dan hikimah seluruhnya bagi manusia. Maksud dan tujuan syari’ah tersebut dapat diidentifikasi secara langsung ataupun melalui studi yang mendalam terhadap teks-teks syari’ah.

Penelitian ini bertujuan mengungkap dan mengeksplor nilai-nilai Maqashid Syari’ah dan pengaruhnya terhadap Fiqh Muamalah dan Fatwa dalam mewujudkan Moderasi Islam, sehingga semua warna mumalah dan fatwa menghadirkan Moderasi Islam. Metode penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (Library Risearch) dengan memberikan analisis dan kesimpulan terhadap konsep dan data-data yang terkait variable penelitian ini.

Hasil Penelitian ini adalah memberikan informasi dan pengetahuan bahwa Maqashid Syari’ah akan menghindarkan umat Islam dari paham dan sikap ekstrem dalam memahami nash-nash agama. Penelitian ini juga memberikan konsep yang konsep yang valid dan utuh tentang fiqh nushus atau (metode memahami Nash Syariah) yang dapat membuktikan bahwa Syari’at Islam itu adalah moderat (wasathiy).

Published
2020-05-27