WORKERS' RIGHTS IN ISLAMIC LAWS AND PERSPECTIVES

HAK BURUH DALAM UNDANG-UNDANG DAN PERSPEKTIF ISLAM

  • Nurma Nugraha Universitas Islam As-Syafiiyah
Keywords: Hak Buruh, Undang-Undang dan Perspektif Islam

Abstract

Negara sangat menjamin Hak dan Kewajiban para Pekerja / buruh, hal ini sudah sangat jelas dituangkan kedalam undang-undang sbb :

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja / Trade Union Act No.21, 2000

 

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil alamien, sangat memperhatikan buruh. Islam melihat buruh merupakan makhluk Allah SAW yang sama dengan manusia lainnya. Maka Islam tidak pernah menganjurkan memusuhi kekayaan dan orang-orang kaya sabagaimana dalam faham Sosialisme. Tidak juga membebaskan sebebas-bebasnya individu sebagaimana dalam faham Kapitalisme. Untuk itu, Islam memandang buruh adalah Saudara yang harus diperlakukan sebaik mungkin oleh majikan.

Kemudian memerintahkan setiap majikan untuk memperlakukan buruh dengan baik, dalam bentuk menghormati dan menjaga serta bersikap ramah dan menjaga dari memperlakukan buruh secara tidak terhormat. Islam juga mengharuskan majikan untuk memberikan beban kerja yang tidak melebihi batas kemampuan buruh. Hal ini dilukiskan dalam Al-Qur‟an melalui kisah Nabi Musa a.s, yang bekerja di rumah Nabi Syu‟aib, a.s. (QS. al-Qashash [28]: 27), serta memberikan upah yang layak dan tepat waktu kepada buruh. Sedangkan kewajiban moral seorang buruh terhadap majikan Islam memberikan tuntunan agar setiap buruh menghormati majikan dengan cara melaksanakan segala kewajiban yang telah terikat dengan majikannya.

Published
2020-09-10