APPLICATION OF ISLAMIC INHERITANCE LAW AMONG MUSLIM SOCIETY

PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM DIKALANGAN UMMAT ISLAM

  • Badrah Uyuni
  • Mohammad Adnan Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta
Keywords: Waris, Hukum Islam, Hukum Adat, Ummat ISlam

Abstract

Hukum yang membahas tentang peralihan harta dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan atau biasa dikenal dengan istilah hukum faraidh, yaitu hukum yang mengatur cara-cara peralihan hak dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berdasarkan ketentuan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Artikel ini memperbincangkan tentang bagaimana Islam telah menetapkan pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan ketetapan syar’i, dan kondisi bagaimana penerapan hukum waris Islam di tengah masyarakat. Di mana eksistensi hukum adat juga mengatur pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan adat yang berlaku pada masing-masing daerah. Kedua sistem hukum tersebut baik hukum Islam maupun hukum adat kedua-duanya meletakkan dasar persamaan hak serta dasar kerukunan dalam proses pelaksanaan pembagian warisan. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan ijtihad. Serta dalam perkembangannya hukum waris di Indonesia dari zaman sebelum masa penjajahan, kerajaan dan kesultanan itu menerapkan hukum waris sebagai hukum yang hidup (living law) di masyarakat sekaligus menjadi budaya hukum Indonesia pada masanya. Artikel ini merupakan studi kualitatif yang meneliti berbagai macam literatur seputar ilmu waris Islam dan fenomena sosiologis yang menjabarkan problematika masyarakat untuk menerapkan hukum waris berdasarkan syariat Islam.

Published
2021-04-01