MONOPOLY AND UNFAIR COMPETITION Garuda Indonesia UMROH TICKET WHOLESALER SYSTEM ACCORDING TO YAHYA BIN UMAR'S PERSPECTIVE

MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT SISTEM WHOLESALE TIKET UMRAH GARUDA INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF YAHYA BIN UMAR

  • Fitriah Fitriah Institut Agama Islam Tazkia
  • Wahyu Dwi Agung Priyo Susila Institut Agama Islam Tazkia
Keywords: Garuda Indonesia, Monopoli, Persaingan usaha tidak sehat, Tiket umrah

Abstract

The religious tourism market, in the form of organizing umrah services, has enormous potential in Indonesia. Hundreds of thousands of pilgrims each year go to Baitullah by using airplanes. One of the airlines that provides flight services for umrah pilgrims is PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. In 2019 Garuda Indonesia issued a letter, namely GA Info, informing the change of the direct selling system for Middle East route (Jeddah and Medina) to a wholesaling system by appointing 6 sales partners. In 2020 the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) fined Garuda IDR 1 billion for Discriminatory Practices related to the Selection of Sales Partners for Umrah Tickets to and from Jeddah and Medina. Garuda Indonesia then challenged the KPPU's decision to court and on March 22, 2022 the Supreme Court (MA) of the Republic of Indonesia rejected Garuda Indonesia's appeal against the KPPU's decision. Yahya bin Umar in his book Ahkam al-Suq explained monopoly practices and unfair competition and the impact to social justice. This paper will discuss Garuda's monopolistic policies that created unfair business competition from the perspective of Yahya bin Umar.

Pasar wisata religi yang berupa penyelenggaraan ibadah umrah, sangat besar potensinya di Indonesia. Ratusan ribu jamaah tiap tahun berangkat ke Baitullah dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Salah satu maskapai yang menyediakan layanan penerbangan bagi jamaah umrah adalah PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Pada tahun 2019 Garuda Indonesia mengeluarkan surat edaran GA Info yang berisi perubahan sistem penjualan secara langsung untuk tiket rute Middle East (Jeddah dan Madinah) menjadi sistem penjualan wholesale dengan menunjuk 6 mitra penjualan. Pada tahun 2020 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Garuda sebesar 1 miliar atas Praktek Diskriminasi terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Lalu Garuda Indonesia menggugat keputusan KPPU ini ke pengadilan dan pada tanggal 22 Maret 2022 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU. Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta dampaknya terhadap keadilan sosial disinggung oleh ulama Yahya bin Umar dalam kitabnya Ahkam al-Suq. Tulisan ini akan membahas kebijakan monopolistik Garuda yang menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat menurut perspektif Yahya bin Umar.

Published
2022-11-16