THE ROLE OF THE MOTHER IN THE DISTRIBUTION OF INHERITANCE

PERAN IBU DALAM DISTRIBUSI PEMBAGIAN WARIS DI TENGAH KELUARGA

  • Badrah Uyuni Universitas Islam As-Syafiiyah
  • Nurul Wahidah Universitas Islam As-Syafiiyah
  • Nadia Sam Universitas Islam As-Syafiiyah
  • Muhammad Wildan Universitas Islam As-Syafiiyah
  • Muhammad Zaky Universitas Islam As-Syafiiyah
Keywords: Waris, Ibu, Faraidh, Islam

Abstract

Inheritance law according to Islamic law is a part of family law (al-Ahwalus Syahsiyah). This knowledge is very important to learn so that in the implementation of the distribution of inheritance there are no mistakes and it can be carried out in the fairest way, because by studying Islamic inheritance law for Muslims, they will be able to fulfill rights relating to inheritance after being abandoned by the muwarris (heir). and delivered to the heirs who are entitled to receive it. Thus, a person can avoid the sin of not eating someone's property that is not his right, because Islamic law regarding inheritance is not fulfilled. The legal system of inheritance does not differentiate between sons and daughters, between husband and wife, they are entitled to inheritance, and the son's share is twice that of the daughter's, the share of a wife or husband is the same, depending on whether there are children or not. . The author conducted research on several respondents to find out how the procedure for dividing inheritance in the community and how the role of a mother is in distributing the inheritance. This type of research method uses qualitative methods by interviewing several respondents.

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah). Ilmu ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian,seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Sistem hukum kewarisan  tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak terhadap harta warisan, dan bagian anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama yaitu tergantung ada atau tidaknya anak. Penulis melakukan penelitian kepada beberapa responden untuk mengetahui bagaimana tatacara pembagian waris di tengah masyarakat dan bagaimana pula peran seorang ibu dalam pendistribusian waris tersebut. Jenis metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan cara mewanwancarai beberapa responden. 

Published
2021-12-30