PENGARUH KETAATAN PADA PERATURAN HUKUM SYARIAH TERHADAP LOYALITAS NASABAH BANK SYARIAH
Abstract
Kualitas layanan merupakan totalitas fitur dan karakteristik produk atau layanan yang mengandalkan kemampuannya untuk memuaskan atau menyiratkan kebutuhan pelanggan. Kualitas layanan perbankan syariah berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh perbankan konvesional. Kualitas layanan yang diberikan mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan hukum dan prinsip Islam, tidak ada bunga yang diambil atau diberikan pada produk pembiayaan ataupun tabungan, tetapi menggunakan ketentuan bagi hasil. Penelitian ini dilakukan pada nasabah bank BNI Syariah di Semarang dengan responden sejumlah 120 orang. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Hasil temuan menunjukkan bahwa secara signifikan variabel kepercayaan dan nilai pelanggan berpengaruh positif terhadap loyalitas nasabah. Akan tetapi kualitas layanan yang diukur dengan kualitas fungsional dan kualitas teknikal tidak berpengaruh terhadap loyalitas nasabah
References
Ascarya, & Yumanita, D. (2005). Bank Syariah: Gambaran Umum. In Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK). https://doi.org/10.1016/j.chom.2009.12.002 Ash-Shawi, S., & Abdullah al-Mushlih. (2013).
Fikih Ekonomi Islam (IV). Darul Haq. F., H. S., & Thomson, W. (1912). Dictionary of Banking. A Concise Encyclopaedia of Banking Law and Practice. Journal of the Royal Statistical Society. https://doi.org/10.2307/2340259 Ibn Manzur. (n.d.). Lisan al-’Arab. Dar Lisan al-’Arab. Kementerian Agama. (2009). Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah. Insan Kamil.
Lewis, M., & Algaoud, L. (2013). An Introduction to Islamic Banking. In Islamic Banking. https://doi.org/10.4337/9781843762959.00008 M. Nur Rianto Al Arif. (2015).
Pengantar Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik (I). CV Pustaka Setia. Martasari, L., &
Mardian, S. (2015). Persepsi Masyarakat terhadap Penerapan Sharia Compliance Pada Bank Syariah di Kecamatan Barabai. Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, 2(1), 45–58. https://doi.org/10.24815/jdab.v2i1.3607
Masni H. (2019). Analisis Penerapan Shariah Compliance dalam Produk Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 118–137. Mestika Zed. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan (3rd ed.). Yayasan