ZAKAT UANG ELEKTRONIK

  • Badrah Uyuni
  • Mohammad Adnan Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta
Keywords: zakat, uang elektronik, emoney

Abstract

Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, kemudian nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran oleh pemegang kepada pedagang.

Uang elektronik tersebut dipersamakan dengan uang karena pada saat pemegang menggunakannya sebagai alat pembayaran kepada pedagang, bagi pedagang tersebut nilai uang elektronik berpindah dari media uang elektronik yang dimiliki oleh pemegang ke terminal penampungan nilai uang elektronik milik pedagang. Apapun satuan nilai dalam media uang elektronik tersebut, pada dasarnya berupa nilai uang yang pada waktunya akan ditukarkan kepada penerbit dalam bentuk uang tunai (cash).

Dengan dipersamakannya uang elektronik dengan uang, maka pertukaran antara nilai uang tunai (cash) dengan nilai uang elektronik merupakan pertukaran atau jual beli mata uang sejenis yang dalam literatur Fikih Muamalat dikenal dengan Al-Sharf. Disamping al-shorf terdapat akad-akad lain yang terkait dengan transaksi uang elektronik, diantaranya adalah : al-ijarah, dan wakalah.

Published
2019-12-04