Peran Teknik-Teknik Konseling Pra Nikah Dalam Membantu Calon Pasutri di Kantor Kua Marbau

  • Esti Cahya Ningsih Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Siti Rahma Rambe Universitas islam negeri sumatera utara
  • Abdurrahman Abdurrahman Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Teknik Konseling, Pranikah, Suami Istri

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui Pendampingan pernikahan yang dimana program kesiapan pernikahan, pengajaran dini dan upaya membantu pasangan menikah yang direncanakan oleh pegawai KUA marbau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan memanfaatkan prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi koresponden dari penelitian ini ialah kepala kantor KUA Merbau. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa setiap calon suami dan istri persiapan akan diberikan arahan oleh BP4dan konseling agama Islam di kantor urusan agama wilayah Marbau. Materi tersebut berisi tentang keistimewaan dan komitmen suami istri, keluarga bersama, dan calon pasangan diharapkan datang ke penyuluhan. Menindaklanjuti temuan penelitian ini maka, kepala KUA marbau sebaiknya lebih mengoptimalkan layanan kepada calon pasangan suami dan istri, agar calon pasangan suami dan istri mendapatkan bimbingan secara penuh. 

References

Afwani, N., & Alawiyah, D. (2015). Optimalisasi Program Kerja BP4 Melalui Strategi Konseling Pranikah di KUA Sinjai Selatan. 5–8.

Asmuni, & Khoiri, N. (2017). HUKUM KEKELURGAAN ISLAM (E. B. Madya (ed.)). Wal Ashri Publishing.

Dirjen Bimas Islam. (2013). Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj.Ii/542. 1–22.

Kholik, A. (2019). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Perspektif Hukum Islam. Masile: Jurnal Studi Ilmu Keislaman, 1(1), 108–126.

Mahmud, A., & Sunarty, K. (2012). Mengenal Teknik-Teknik Bimbingan Dan Konseling. In Badan Penerbit UMN.

Mulawarman. (2017). Buku Ajar Pengantar Keterampilan Dasar Konseling bagi Konselor Pendidikan. Universitas Negeri Semarang, May, 1–54.

Nurintan Muliani Harahap. (2021). Konseling Pra-Nikah dengan Pendekatan Islami Bagi Remaja Menggunakan Al-Qur’an Dalam Meminimalisir Perceraian. Al-Irsyad: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(1), 51–64.

Sholahuddin Ashani, M. M. (2021). Peranan Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Pada Masyarakat Kecamatan Panyabungan Selatan. Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies, 2, 54–65. https://doi.org/10.51178/cjerss.v2i4.309

Syahida, D. (2016). Berbagai Langkah dan Keuntungan Sampingan dari Ibadah Thaharah. 4, 1–12.

Syukri, M., & Nasution, A. (2015). Perspektif Filsafat Hukum Islam Istri Dalam Perkawinan. Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 63–80.

Triningtyas, D. A., & Muhayati, S. (2017). Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. JKI (Jurnal Konseling Indonesia), 3(1), 28–32. http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JKI

Wulan, R. (2021). Problematika Konselor Dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga Kua Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Jurnal Pasopati, 3(2), 103–111.

Published
2022-12-30
How to Cite
NingsihE., RambeS., & AbdurrahmanA. (2022). Peran Teknik-Teknik Konseling Pra Nikah Dalam Membantu Calon Pasutri di Kantor Kua Marbau. Guidance : Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 19(02), 77-88. https://doi.org/10.34005/guidance.v19i02.2018