Liberalisasi Pemikiran Islam dan Kritik Terhadap Islam Liberal
Abstract
Mulanya paham liberalism dilahirkan dan dikembangkan di Eropa untuk membebaskan manusia dari penindasan manusia lainnya. Kemudia dikembangkan menjadi paham yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada manusia, termasuk untuk mendustai ajaran agamanya.
Liberalisme secara etimologi berasal dari bahasa latin “Liber”, yang artinya bebas atau merdeka. Hingga akhir abad ke-18 Masehi. Istilah ini masih terkait dengan konsep manusia merdeka sejak lahir, ataupun setelah dibebaskan dari perbudakan.[1] Liberalisme adalah satu paket dengan ideologi kapitalisme. Liberalisme sendiri lahir dari masyarakat sakit Eropa pada abad kegelapan. Belenggu dominasi para raja yang mengatasnamakan Tuhan mengancam perkembangan, sains dan teknologi. Raja pun berkolaborasi dengan para agamawan untuk menindas rakyat. Solusinya, belenggu ini harus dihilangkan dengan memberikan manusia kebebasan, sebebas-bebasnya.
Dalam persepektif filsafat, liberalisme berarti system atau aliran yang menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan individual dan memberikan perlindungan dari segala bentuk penindasan. Lawan aliran ini adalah absolutisme kekuasaan, depotisme atau aliran otoriter. Liberalisme dalam bidang ekonomi adalah aliran yang memberikan kepada individu secara bebas untuk melakukan aktifitas ekonomi tanpa ada infiltrasi negara dalam kehidupan kehidupan ekonomi. Diantara pendukung aliran ini adalah Adam Smith pada abad XVIII. Aliran ini adalah lawan dari aliran sosialisme dan komunisme.
Dalam bidang social, liberalisme bisa berarti banyak, tergantung subjektnya. Bagi kaum wanita, misalnya ia berarti emansipasi, penyetaraan gender, pupusnya control social pada individu dan runtuhnya nilai-nilai kekeluargaan. Membiarkan wanita untuk menentukkan nasibnya sendiri dan tidak boleh seorang pun boleh memaksanya untuk hamil dan melahirkan.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).