FENOMENA CHILDFREE PADA KELUARGA MILENIAL DALAM PANDANGAN ISLAM: KONTROVERSI ATAU SOLUSI?

  • Fadlan Nugraha Nur Pangestu Majalengka
  • Jenuri Jenuri Universitas Pendidikan Indonesia

Abstract

Pasangan suami istri yang saling setuju untuk tidak mempunyai anak selama pernikahannya disebut dengan childfree. Hal yang membuat seseorang dengan pasangannya untuk saling setuju tidak mempunyai anak selama masa pernikahan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu ekonomi, medis, psikologis, pendidikan, personal dan lingkungan. Penelitian ini membahas tentang childfree pada keluarga milenial dalam perspektif Islam berdasarkan dari fenomena childfree yang tengah beredar dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat sehingga ramai diperbincangkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi literatur untuk mengumpulkan data. Sumber yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an, Hadis dan jurnal ilmiah. Dalam agama Islam sudah diterangkan bahwa mempunyai anak dapat membawa banyak sekali keberkahan baik di dunia maupun akhirat. Meskipun dalam Al-Qur'an tidak menjelaskan secara langsung tentang larangan tidak memiliki anak, keputusan untuk childfree tidak dapat dibenarkan ataupun disalahkan. Berdasarkan hal tersebut keputusan childfree merupakan hak individu atau hak yang telah diputuskan bersama oleh keluarga milenial yang didasarkan pada beberapa faktor dan hal tersebut tidak dapat diganggu oleh pendapat orang lain.

References

Al-Farisi, S. (2021). Childfree Dalam Perspektif Fiqh al-Aulawiyyat. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(2), 1–9.
Ar Rasyid, Y. (2023). Refleksi Hukum Islam Terhadap Fenomena Childfree Perspektif Maslȃhah Mursalah. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 23(2), 148–163.
Fadhilah, E. (2022). Childfree Dalam Pandangan Islam. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 71–80.
Fauzan, A. (2016). Childfree Perspektif Hukum Islam. As-Salam, 15(2), 1–23.
Habibi, J., Ma, K., Putra, A. P., & Burhanusyihab, A. (2023). Perkawinan Childfree dalam Perspektif Hukum Islam. 139–152.
Haecal, I. F., Fikra, H., & Darmalaksana, W. (2022). Analisis Fenomena Childfree di Masyarakat: Studi Takhrij dan Syarah Hadis dengan Pendekatan Hukum Islam. Gunung Djati Conference Series, 8, 73–92.
Khasanah, U., & Ridho, M. R. (2021). Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(2), 104–128.
Lkp2m, A. (2022). Fenomena Childfree dan Prinsip Idealisme Keluarga Indonesia dalam Perspektif Mahasiswa. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 11(1), 17–29.
Munshihah, A., & Hidayat, M. R. (2022). Childfree in the Qur’an: an Analysis of Tafsir Maqashidi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 11(2), 211–222.
Nurhaliza, Berutu, A., Annisyah, Darmawan, M. D., Siagian, S. A., Pasaribu, T. N., & Rangkuti, R. E. (2023). Fenomena Childfree di dalam Pernikahan Perspektif Hukum Islam. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(1), 154–159.
Nuroh, S., & Sulhan, M. (2022). Fenomena Childfree Pada Generasi Milenial Ditinjau Dari Perspektif Islam. An-Nawa : Jurnal Studi Islam, 4(2), 136–146.
Rahman, D., Fitria, A. S., Lutfiyanti, D. A., Irfan M R, I., Fadillah, S. M. P., & Parhan, M. (2023). Childfree dalam Perspektif Islam: Solusi atau Kontroversi? Jurnal Wanita Dan Keluarga, 4(1), 1–14.
Siswanto, A. W., & Neneng Nurhasanah. (2022). Analisis Fenomena Childfree di Indonesia. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2), 64–70.
Wathoni, K., Salis Hijriyani, Y., & Ismi Azizah, A. (2023). Konsep Childfree Prespektif Pendidikan Islam. 04(01), 113–126.
Wijaya, R. (2022). Respon Al-Qur’an atas Trend Childfree (Analisis Tafsir Maqāṣidi). Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits, 16(1), 41–60.
Published
2023-12-28