HUKUM BERMUAMALAH DENGAN BANK KONVENSIONAL PASCA FATWA HARAM MUI
Abstract
Perdebatan tentang hukum bunga pada bisnis lembaga keuangan konvensional tidak pernah selesai sungguhpun Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Haram bermuamalah dengan lembaga
keuangan konvensional (LKK) yang menggunakan system bunga. Umat Islam, bahkan lembaga-lembaga islam, masih saja bermuamalah dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional. Fenomena ini perlu dibaca secara konprehensif, apakah masih banyaknya umat Islam bermuamalah dengan LKK disebabkan ketiadaktahuan atau memang sengaja mengabaikan, atau barangkali sebagian umat Islam memiliki argumentasi lain untuk membolehkan bermuamalah dengan LKK. Argumentasi dharurat yang selama ini menjadi payung hukum pihak-pihak yang masih menghalalkan LKK, telah menunai kritik mendalam yang menyetakan bahwa tidak bermuamalah dengan LKK tidak akan menyebabkan kematian. Tulisan ini memberikan jawaban yang konprehensif, bahwa kemadharatan di bidang muamalah berbeda dengan kemadharatan dalam hal penghalalan makanan yang haram lidzatihi disaat dharurat. Kehadharuaratn dalam muamalah adalah ketika sendi-sendi muamalah menyebabkan manusia jatuh dalam kesulitan dalam pemenuhannya, maka itu diyakini sebagai hajah atau dharurat. Muamalah memiliki prinsip membuka kemudahan dan menutup kesulitan.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).