HUKUM BERMUAMALAH DENGAN BANK KONVENSIONAL PASCA FATWA HARAM MUI

  • Ahmad Zubaidi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Bunga (faidah/interest), Fatwa, Hajat, dharurat, Halal-Haram

Abstract

Perdebatan tentang hukum bunga pada bisnis lembaga keuangan konvensional tidak pernah selesai sungguhpun Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Haram bermuamalah dengan lembaga
keuangan konvensional (LKK) yang menggunakan system bunga. Umat Islam, bahkan lembaga-lembaga islam, masih saja bermuamalah dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional. Fenomena ini perlu dibaca secara konprehensif, apakah masih banyaknya umat Islam bermuamalah dengan LKK disebabkan ketiadaktahuan atau memang sengaja mengabaikan, atau barangkali sebagian umat Islam memiliki argumentasi lain untuk membolehkan bermuamalah dengan LKK. Argumentasi dharurat yang selama ini menjadi payung hukum pihak-pihak yang masih menghalalkan LKK, telah menunai kritik mendalam yang menyetakan bahwa tidak bermuamalah dengan LKK tidak akan menyebabkan kematian. Tulisan ini memberikan jawaban yang konprehensif, bahwa kemadharatan di bidang muamalah berbeda dengan kemadharatan dalam hal penghalalan makanan yang haram lidzatihi disaat dharurat. Kehadharuaratn dalam muamalah adalah ketika sendi-sendi muamalah menyebabkan manusia jatuh dalam kesulitan dalam pemenuhannya, maka itu diyakini sebagai hajah atau dharurat. Muamalah memiliki prinsip membuka kemudahan dan menutup kesulitan.

Published
2014-06-02