PEMBIAYAAN MUDHARABAH (BAGI HASIL) ANTARA PERBANKAN SYARI’AH DENGAN KAJIAN FIQIH

  • Husnul Khotimah Sylvia Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta
Keywords: Mudharabah, Shahibul Mal, Mudharib, Ro’sul Mal, Fiqih Muamalah

Abstract

Operasional perbankan syariah merupakan perpaduan antara aspek moral dan aspek bisnis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari setiap usahanya serta menghindari bunga, hal ini bertujuan agar para nasabah tidak dirugikan dan adanya unsur keadilan antara pihak perbankan dan nasabah ketika usahanya mengalami kerugian. Pola bagi hasil terdiri dari dua model yaitu akad mudharabah dan akad musyarakah. Lalu agaimana sesungguhnya sistem pembiayaan mudharabah menurut kajian fiqih, maka dalam materi ini hendak mencermati dan membahasa bagaimana konsep Mudharabah itu dikembangkan dalam fiqih dan dapat digunakan dalam Perbankan Islam. Konsep mudharabah antara Fiqih muamalah dengan prakteknya pada perbankan syariah di Indonesia tidak seratus persen sesuai, ada beberapa perbesaan berdasarkan ijtihad yang dilakukan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Diantaranya adalah jangka waktu dan jaminan. Menurut mayoritas ulama, tidak dibolehkan adanya jangka waktu dalam mudharabah. Namun, dikarenakan pembiayaan yang diberikan oleh bank banyak untuk perdagangan jangka pendek, maka DSN membolehkan adanya jangka waktu tersebut.

Published
2014-06-02