PEMBIAYAAN MUDHARABAH (BAGI HASIL) ANTARA PERBANKAN SYARI’AH DENGAN KAJIAN FIQIH
Abstract
Operasional perbankan syariah merupakan perpaduan antara aspek moral dan aspek bisnis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari setiap usahanya serta menghindari bunga, hal ini bertujuan agar para nasabah tidak dirugikan dan adanya unsur keadilan antara pihak perbankan dan nasabah ketika usahanya mengalami kerugian. Pola bagi hasil terdiri dari dua model yaitu akad mudharabah dan akad musyarakah. Lalu agaimana sesungguhnya sistem pembiayaan mudharabah menurut kajian fiqih, maka dalam materi ini hendak mencermati dan membahasa bagaimana konsep Mudharabah itu dikembangkan dalam fiqih dan dapat digunakan dalam Perbankan Islam. Konsep mudharabah antara Fiqih muamalah dengan prakteknya pada perbankan syariah di Indonesia tidak seratus persen sesuai, ada beberapa perbesaan berdasarkan ijtihad yang dilakukan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Diantaranya adalah jangka waktu dan jaminan. Menurut mayoritas ulama, tidak dibolehkan adanya jangka waktu dalam mudharabah. Namun, dikarenakan pembiayaan yang diberikan oleh bank banyak untuk perdagangan jangka pendek, maka DSN membolehkan adanya jangka waktu tersebut.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).