AL-RUKHSHAH LA TUNATU BIL MA’ASHI, DASAR DAN KAIDAH PENERAPANNYA AL-RUKHSHAH LA TUNATU BIL MA’ASHI

  • Na’imah Fathoni Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta
Keywords: Rukhshah, Ma’ashi, Azimah, Mukallaf, Udzur

Abstract

Kaedah al-Rukhshah la Tunatu bi al-Ma’ashi adalah bahwa Rukhshah tidak boleh digunakan untuk melakukan maksiat. Rukhshah merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada orang mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu yang menghendaki keringanan.. Dalam hal ini keringanan tersebut ada beberapa bentuk, yaitu: Keringanan dalam bentuk menggugurkan kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan shalat jum’at, haji, ‘umrah dan jihad dalam keadaan udzur. Keringanan dalam bentuk mengurangi kewajiban; seperti meng-qashar shalat empat raka’at menjadi dua raka’at bagi orang yang berada dalam perjalanan. Keringanan dalam bentuk mengganti kewajiban; seperti mengganti wudhu’ dan mandi dengan tayamum karena tidak ada air; mengganti kewajiban berdiri dalam shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat dalam keadaan tidak mampu; kewajiban mengganti puasa wajib dengan memberi makan fakir miskin bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa. Keringanan dalam bentuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban; seperti membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan, padahal waktu wajibnya adalah pada akhir Ramadhan. Mendahulukan mengerjakan shalat ashar pada waktu zhuhur dalam jama’ taqdim diperjalanan. Keringanan dalam bentuk mengubah kewajiban; seperti cara-cara pelaksanaan shalat dalam perang yang berubah dari bentuk biasanya yang disebut shalat khauf. Keringanan dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban, seperti pelaksanaan shalat
zhuhur dalam waktu ashar pada jama’ takhir karena dalam perjalanan, menangguhkan pelaksanaan puasa Ramadhan ke waktu sesudahnya dalam bentuk qadha karena sakit atau dalam perjalanan. Keringanan dalam bentuk membolehkan mengerjakan perbuatan haram dan meninggalkan perbuatan wajib karena udzur, seperti kebolehan memakan babi atau bangkai karena dalam keadaan terpaksa, Tetapi keringana-keringanan tersebut di atas tidak berlaku
bagi orang yang bertujuan melakukan maksiat, misalnya bagi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mencuri, maka dia tidak dibenarkan menggunakan rukhshah atau keringanan-keringanan yang diberikan Allah bagi orang mukallaf, karena Rukhshah tidak boleh digunakan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Published
2015-01-05