SISTEM DAN PRAKTEK PEMBIAYAAN BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Perbankan syariah muncul karena praktek perbankan konvensional, yang didasarkan pada tingkat suku bunga yang dianggap sebagai riba yang tidak memberikan keadilan kepada rakyat dan hanya memberikan manfaat bagi bank sendiri.Oleh karena itu, perbankan syariah muncul untuk menawarkan profit and loss sharing. Dalam pelaksanaan keuntungan sistem pembiayaan berbagi dalam bank syariah menggunakan mudharabah dan musyarakah. Mudharabah diartikan sebagai kerjasama antara bank dan nasabah di mana modal (100%) dimiliki bank, sementara kontrak musyarakah didefinisikan sebagai suatu kemitraan antara dua pihak di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Dalam prakteknya bank dan pelanggan sama akan mendapatkan keuntungan dari usahanya. Dalam rangka untuk memperoleh pembiayaan bagi hasil di bank syariah, maka pelanggan harus memenuhi prosedur yang ditentukan oleh bank.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).