SISTEM DAN PRAKTEK PEMBIAYAAN BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH

  • Husnul Khotimah Sylvia Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta
Keywords: Bank Islam, Implementasi, Bagi Hasil, Bunga

Abstract

Perbankan syariah muncul karena praktek perbankan konvensional, yang didasarkan pada tingkat suku bunga yang dianggap sebagai riba yang tidak memberikan keadilan kepada rakyat dan hanya memberikan manfaat bagi bank sendiri.Oleh karena itu, perbankan syariah muncul untuk menawarkan profit and loss sharing. Dalam pelaksanaan keuntungan sistem pembiayaan berbagi dalam bank syariah menggunakan mudharabah dan musyarakah. Mudharabah diartikan sebagai kerjasama antara bank dan nasabah di mana modal (100%) dimiliki bank, sementara kontrak musyarakah didefinisikan sebagai suatu kemitraan antara dua pihak di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Dalam prakteknya bank dan pelanggan sama akan mendapatkan keuntungan dari usahanya. Dalam rangka untuk memperoleh pembiayaan bagi hasil di bank syariah, maka pelanggan harus memenuhi prosedur yang ditentukan oleh bank.

Published
2015-01-05