PENERAPAN FINANCIAL TEHCNOLOGY PADA BISNIS KEUANGAN SYARIAH

  • Ahmad Zubaidi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Financial, Technology, Syariah, Penerapan, Fatwa

Abstract

Di Indonesia Financial Technologi berkembang cukup pesat meskipun masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti China, Hong Kong
dan India. Saat ini, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh perusahaan konsultan manajemen bisnis McKinsey Company dalam laporan terbarunya
berjudul Digital Banking in Indonesia: Building Loyalty and Generating Growth, tingkat penetrasi penggunaan layanan keuangan melalui fintech di Indonesia
masih sekitar 5%. Angka tersebut tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara China dengan presentasi 67%, Hong Kong 57% dan India 39%.
Hal ini disamping sebagai peluang pasar yang besar juga memberikan solusi kepada umat Islam yang ingin bertransaksi secara syariah dengan memanfaatkan fintech. Bahkan Fintech syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah melampaui target penyaluran pinjaman tahun 2018. Dua fintech syariah yang terdaftar di OJK, yaitu Dana Syariah dan Ammana telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 70 miliar dan Rp 7 miliar.
Artikel ini akan menjelaskan bagaimana fintech dapat diterapkan dalam bisnis keuangan syariah, model-model penerapannya, kebijakan Otoritas Jasa
Keuangan, dan Fatwa-fatwa yang berkaitan dengan fintech.

Published
2019-06-03