KEDUDUKAN HUKUM KOMISARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

  • Annora Arsan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Hasniati Fahmi Universitas Lancang Kuning
Keywords: Keywords: Position, Commissioner, Limited Liability Compan

Abstract

Pursuant to Article 1 number 6 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, a Commissioner is an organ of the Company whose task is to carry out general and / or special supervision in accordance with the articles of association and provide advice to the Board of Directors. In principle, the role of the Commissioners is actually to supervise and provide advice to the Directors. However, individual commissioners do not have significant power in supervising directors. From the research results, it can be concluded that the Legal Position of Commissioners based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies is that the Commissioners must be able to wisely manage various conflicts as a result of differences in the interests of shareholders. However, in practice, the responsibility of the Commissioner to manage these differences of interest can take various forms, for example making various agreements that benefit the company, not hiding information for personal gain, not abusing trust and not engaging in unfair competition. Commissioners are fully responsible for the management and operation of the company for the interests and goals of the company. In carrying out these duties, Commissioners are given full rights and powers, with the consequence that every action and action taken by the directors will be considered and treated as the company's actions and actions, as long as they act in accordance with what is stipulated in the company's articles of association.

 

Abstrak

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pereroan Terbatas, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Secara prinsip, peran Komisaris sebenarnya adalah melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Namun, komisaris secara individu tidak punya kekuatan yang berarti dalam mengawasi direksi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Kedudukan Hukum Komisaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah Komisaris harus mampu mengelola secara bijak berbagai pertentangan sebagai akibat adanya perbedaan kepentingan para pemegang saham. Namun, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab Komisaris pengelolaan perbedaan kepentingan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya membuat berbagai perjanjian yang menguntungkan perseroan, tidak menyembunyikan suatu informasi untuk kepentingan pribadi, tidak menyalahgunakan kepercayaan dan tidak melakukan kompetisi yang tidak sehat. Komisaris bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan jalannya perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Di dalam menjalankan tugasnya tersebut, Komisaris diberikan hak dan kekuasaan penuh, dengan konsekwensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseroan, sepanjang mereka bertindak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam anggaran dasar perseroan.

References

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: PT Refika Aditama.

_________, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: PT Refika Aditama.

_________, 2009, Sanksi Perdata dan Adiministratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT Refika Aditama.

_________, 2009, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung: PT Refika Aditama.

Agus Budiarto, 2006, Kedudukan dan Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmad Yani & Gunawan Widjaya, 2000, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Cetakan Pertama, Jakarta: Chandra Pratama.

Amirudin dan Asikin, H. Zainal, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anke Dwi Saputro. Ed, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang, Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Budiarto,Agus, 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta:GhaliaIndonesia.

Citra Widi, Tesis “Kajian Yuridis Keabsahan Pernyataan Keputusan Rapat Atas Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Media Telekonferensi”

Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 200

Fadjar, Mukhti, 2004, Tipe Negara Hukum, Malang: Banyumedia.

Fiki Priyatna, Tesis “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Terbuka”

Fuady,Munir, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: CitraAdityaBakti.

Ginting, Jamin, 2007, Hukum Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Kelima, Jakarta: PT Penerbit Djambatan.

Gunawan Widjaja, 2008, Hak Individu & Kolektif Para Pemegang Saham, Jakarta: Forum Sahabat

Hadikusuma,Hilman, 2005,BahasaHukumIndonesia, Bandung: Alumni.

Hardijan Rusli, 1996, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Harahap,M.Yahya, 2011,HukumPerseroanTerbatas,CetakanKetiga, Jakarta: SinarGrafika.

Harjdo Sumitro, 2003, Pasar Modal Tinjauan dari Aspek Hukum, Surabaya: Materi Kuliah di Fakultas Hukum Unair Program Kenotariatan.

Herlien Budiono. 2012. ”Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Menghadapi Era Global”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional ISSN 2089 9009 Volume 1 Nomor 2, Agustus 2012

Hessel Nogi Tangkilisan, 2003, Mengelola Kredit berbasis Good Corporate Governance, Yogyakarta: Balairung.

Ichsan, 1986, Dunia Usaha Indonesia, Jakarta: Pradnya Pratama.

Joni Emirzon, 2007, Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance, Yogyakarta: Genta Press.

Kansil, C.S.T., 2009, Seluk beluk Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Jakarta: Rineka Cipta.

Khairandy, Ridwan, 2009, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Yogyakarta: Total Media

Kitab Undang Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Man S. Sastrawidjaja dan Rai Mantili, 2008, Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang, Jilid 1, Bandung: Alumni.

Mishardi Wilamarta, 2002, Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rangka Good Corporate Governance, Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Universitas Indonesia.

Mustofa, Rachmat Syafaat, dan Bambang WInarno, Formulasi Pengaturan Pajak Penghasilan atas Penyetoran Modal Tanah dan atau Bangunan ke Dalam Perseroan Terbatas, VERITAS Vol. 3, No. 1, 2017, hlm. 66 – 90.

M.Hadi Subhan, 2008, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, edisi pertama, Cet. ke-1, Jakarta: Prenada Media Group.

M. Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: PT Sinar Grafika.

Nating, Imran, 2009, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Edisi Revisi-2, Jakarta:Raja Grafindo.

Nicky Yitro Mario Rambing, 2008 dengan judul Tesis “Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Nindyo Pramono, 2007, Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengurus PT ( Bank Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Buletin Hukum dan Kebanksentralan, Volume 5 Nomor 3 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Prajitno, A.A.Andi, 2010, Pengetahuan PraktisTentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia.,Cetakanke-1, Surabaya: PutraMediaNusantara.

Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perusahaan, Jakarta: Pustaka Yusticia.

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Bandung: Alumni.

Saliman, Abdul R. dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori Dan Contoh Kasus, Edisi Kedua, Cet. Ke-4, Jakarta: Renada Media Group.

Sastrawidjaja, Man S., Mantili Rai, 2008, Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang , Jilid 1, Bandung: PT Alumni.

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siswanto Sutojo & E. John Alridge, 2008, Good Corporate Governance Tata Kelola Perusahaan yang Sehat, Jakarta: Damar Mulia Pustaka.

Silalahi, M. Udin, 2005, Badan Hukum Organisasi Perusahaan, Jakarta: IBLAM.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji., 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. 10, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy, Kredit Sindikasi: Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, Jakarta: Midas Surya Grafindo.

Thomas S. Kaihatu dalam jurnal Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia.

Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor40tahun2007Tentang Perseroan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 dan Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Widjaya, I.GRai, 2000, Hukum Perusahaan, Jakarta: Megapoin.

Widyadharma, IganatiusRidwan, 2000,Hukum Profesi Tentang Profesi Hukum, Semarang: Mimbar.

Zaki Baridwan, 1982, Intermediate Accounting, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada.

Published
2021-04-30
Section
Articles