PENERAPAN SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Bagus Surya Prabowo Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Syarif Fadillah Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Kata Kunci: Hambatan; Beban Pembuktian Terbalik; Korupsi; Penerapan di Indonesia, Keywords: Obstacle, Reversed burden of proof; Corruption; Application in Indonesia;

Abstract

Corruption crimes always turn out to be more neat and difficult to reveal, thus demanding changes in the system that capable of eradicating corruption to its roots. And one of the changes is the implementation of a reversed burden of proof system that makes it easier for prosecutors to reveal the criminal elements in a corruption case. Even though it has been included in positive law, in practice this proof is not fully applied and there are still obstacles in its application. This study seeks to answer in what cases this reverse burden of proof is applied and what are the obstacles in its application. This research concludes that the reversal burden of proof system in Indonesia is applied only to criminal acts of gratification whose nominal value is above Rp. 10 million and is used to confiscate the property of the defendant who has not been charged by the prosecutor. Meanwhile, the obstacles to implementing a system of reversal burden of proof are 1) the existence of a judicial mafia, 2) a legal culture that has not yet adapted to the new system, and 3) reverse burden of proof is not clearly regulated in Indonesian law.

Abstrak

Kejahatan korupsi selalu berubah menjadi lebih rapih dan sulit diungkap sehingga menuntut adanya perubahan sistem yang mampu untuk memberantas korupsi sampai keakarnya. Dan salah satu perubahan itu adalah dengan penerapan sistem beban pembuktian terbalik yang memudahkan jaksa untuk mengungkap unsur pidana dalam sebuah kasus korupsi. Meskipun sudah dicantumkan didalam hukum positif, namun dalam praktiknya pembuktian ini tidak diterapkan secara menyeluruh serta masih ada hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini berupaya menjawab dalam kasus apa saja beban pembuktian terbalik ini diterapkan serta apa saja hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan sistem beban pembuktian terbalik di Indonesia dilaksanakan hanya pada tindak pidana gratifikasi yang nominalnya diatas Rp 10 juta serta digunakan untuk perampasan harta terdakwa yang belum didakwakan jaksa. Sedangkan hambatan penerapan sistem beban pembuktian terbalik yaitu 1) adanya mafia peradilan, 2) budaya hukum yang belum beradaptasi dengan sistem baru, dan 3) pembuktian terbalik tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.

 

References

Buku

Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses: Depok.

Arifin, Nurul. 2012. Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Amzah: Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Harahap, M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika: Jakarta.

Hoesein, Zainal Arifin. 2014. Hukum dan Dinamika Sosial. Ramzy Putra Pratama: Jakarta.

Kartayasa, Mansur. 2017. Korupsi & Pembuktian Terbalik: Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Kencana: Jakarta.

Mashad, Dhurorudin. 1999. Korupsi Politik, Pemilu & Legitimasi Pasca Orde Baru. PT Pustaka Cidesindo: Jakarta.

Najih, Mokhammad & Soimin. 2014. Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia. Setara Press: Malang.

Tanya, Bernard L., & Yoan N. Simanjuntak, & Markus Y. Hage. 2019. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing: Yogyakarta.

Widodo, Heru. 2018. Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika Di Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press: Jakarta.

Zakiyah, Wasingatu, & Danang Widoyoko, & Iva Kusuma, & Ragil Yoga Edi. 2002. Menyingkap Tabir Mafia Peradilan. Indonesia Corruption Watch: Jakarta.

Jurnal

Argiya, Viola Sinda Putri Mita. 2013. Mengupas Tuntas Budaya Korupsi Yang Mengakar Serta Pembasmian Mafia Koruptor Menuju Indonesia Bersih. Jurnal Recidivie, Volume 2, Nomor 2.

Candra, Arfin Deddy. 2018. Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK Volume 11, Nomor 1.

Haryadi, Wahyu, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia Perspektif Teri Pembaruan Hukum, VERITAS, Vol. 6 No. 1, 2020, hlm. 65 – 78.

Joniarta, I Wayan. 2018. Banalitas Korupsi di Indonesia: Suatu Tinjauan Dari Perspektif Budaya. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Volume 2, Nomor 1.

Nurhayani. 2015. Pembuktian Terbalik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal IUS, Volume III, Nomor 7.

Yulianto, Rohmad Adi. 2019. Pandangan An-Na’im tentang Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum Islam, Jurnal VERITAS, Volume 5, Nomor 2.

Internet

https://nasional.tempo.co/read/642823/lima-dalil-hakim-sarpin-menangkan-budi-gunawan, diakses pada tanggal 26/12/2020

Undang-Undang dan Putusan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Kasus Tindak Pidana Korupsi No. 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.SBY

Published
2021-04-30
Section
Articles