MENYOAL PIDANA MATI BAGI KORUPTOR

Suatu kajian Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

  • Syarif Fadillah As-Syafi'iyah Islamic University
Keywords: Pidana mati;Koruptor; Qishas; Hudud; Takzir

Abstract

Kematian adalah hak Prereogatif Allah SWT, apapun alasannya manusia tidak boleh mematikan,orang . kecuali kematian yang karena sebab yang wajar misalnya                                                                                                                 Kematian  karena usia, sakit dan kecelakaan atau musibah lainnya. Bagaimana dengan  kematian karena Putusan Pengadilan (Pidana Mati) apakah dapat dibenarkan ? Kemastian karena hukuman (Pidana Mati)  di Indonesia, sercara hukum  telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu ;  (1) Dalam KUHP diatur dalam  10 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 104 KUHP. (2) Dalam Undang –undang No. 5 Tahun 1997, Tentang Psyikotropika dalam Pasal 59 ayat (1). (3) Dalam   Undang-undang No. 5 tahun 2018 (Perubahan terakhir UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6  (4) .Dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999,yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Terhadap Pidana Mati, meskipun telah diatur dalam perundang-undangan di atas, masih menimbulkan Pro Kontra di kalangan masyarakat luas, khussunya dikalangan para praktisi hukum dan akademisi. Namun demikian karena telah diatur secara hukum, maka dalam praktek peradilan telah diterapkan pada kasus-kasus seperti pembunuhan berencana, kejahatan keamanan negara (makar), Narkotika, Psyikotropika dan kejahatan terorisme. Serta Kejahatan Korupsi. Hanya saja untuk kejahatan/tindak pidana korupsi, pelakunya belum ada yang dihukum mati. Bagaimana dengan hukum Islam terhadap pidana mati ? Hukum Islam   memandang pidana mati dapat dibenarkan. Hal ini telah diatur dalam hukum Qisas, Hudud dan Takzir. Terhadap Kejahatan Korupsi, dalam hukum Islam korupsi bisa dianalogikan sebagai Ghulul dan Sarqoh. Menurut Dr. Nurul Irfan, MA., Kejahatan Korupsi masuk ke dalam Jarimah Takzir. Lebih jauh Dr. Nurul Irfan mengatakan seyogyanya Takzir  tidak ada hukuman mati. Tetapi para Fuqoha sepakat boleh dihukum mati bagi pelaku Korupsi dengan pengecualian untuk kemaslahan umum.

References

Hamzah, Andi dan A.Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, 1985
Indrayana, Denny, Konstitusional Hukuman Mati di Indonesia, Wibinar Universitas Islam As-Syafiiyah, Tanggal 4 Juli 2020;
Irfan Nurul Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Wibinar Universitas Islam As-Syafiiyah, Tanggal 4 Juli 2020
Mahfudh Nur Iqbal, Hukum Pidana Islam Tentang Korupsi, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vp.6, No. 2, Tahun 2017.
Moelyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penerbit PT. Bumi Aksara, 2008.
Undang-undang No. 26n Tahun 2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
Published
2021-02-11
Section
Articles