ANALISIS YURIDIS PERALIHAN TANAH GIRIK KE HAK GUNA USAHA BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK DI PULAU PARI KEPULAUAN SERIBU DKI JAKARTA

  • Martini Martini Universitas Negeri Jakarta
  • Efridani Lubis Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: girik right, transferred of right, cultivation right, good faith

Abstract

Conflict of land between Pari Island’s community and PT BPA begin in the year 1993 where corporate consorsium declared that 90% of the ownership of the island belongs to them. The corporate said that the land had been acquired through sale purchasing with local administrator. The legal issue has been proceseed at the moment, however there is no official decision yet. Another aspect of this case is mal-administration that conducted by Jakarta Land Office which had been processed by Ombudsman based on community report. The aim of this research is to understand the regulation and procedure of custom land right to cultivation right and the implementation of it in Pari Island. The research used qualitative method with normative legal approach including court decision regarding the issue. The result of the study shows that the community in Pari Island actually have their custom land right legally, therefore they need legal advices and aid to resolve the conflict. The output of the research is article published in accreditation national journal.

Abstrak

Permasalahan konflik tanah/lahan antara warga Pulau Pari dan pihak swasta PT BPA dimulai sejak tahun 1993, yaitu ketika satu konsorsium korporasi, PT BPA menyatakan bahwa 90% kepemilikan tanah di Pulau Pari adalah milik perusahaan konsorsium. Perusahaan menyatakan tanah-tanah tersebut telah diakusisi melalui jual beli secara resmi melalui kelurahan. Permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, namun belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini berdasrkan permohonan warga dan menemukan adanya tindak mal-administrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan prosedur peralihan tanah girik ke hak guna usaha dan bagaimana pelaksanaanya di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan dengan mengutamakan dan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan, termasuk hasil putusan pengadilan yang berhubungan dengan penelitian ini. Istilah lain untuk pendekatan ini adalah Studi Kepustakaan. Hasil penelitian secara yuridis, warga Pulau Pari belum memiliki bukti formal dan jelas atas kepemilikan tanah maka perlu ada solusi secara hukum, administrasi dan ekonomis untuk menyelesaikan konfilik pertanhan di Pulau Pari ini. Luaran penelitian ini adalah publikasi di jurnal nasional terakreditasi. 

References

Abraham, Ana Silviana, & Suradi. (2017). Gugurnya Sertipikat Hak Milik atas Tanah oleh Girik Karena Adanya Perbuatan Melawan Huum dalam Pembuatannya (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata Nomor: 32/PDT.G/2013/PN. SRG). Diponegoro Law Journal, 6(2).

Ardhy, Yasin. (2019). Komentar Terhadap Pemikiran Filsafat Ibnu Rusyd. Veritas Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, 5(1), 108-125

Chairani, R. N., & Suliyati, T. (2017). Pemanfaatan arsip Tanah dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 6(3).

Christian, Y., Satria, A., & Sunito, S. (2018). Ekonomi Politik Konflik Agraria Pulau Kecil (Studi Kasus di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta). Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6(1), 71–78. https://journal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/download/21210/14515/

Dudayev, Rayhan. (11 Mei 2018). Pengelolaan Wisata Berbasis Maryarakat di Pulau Pari. Mengutip Sumber Internet URL https://travel.kompas.com/read/2018/05/11/081200227/pengelolaan-wisata-berbasis-masyarakat-di-pulau-pari

Effendie, B. (1983). Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Penerbit Alumni.

Enginte, W., Kashadi, & Badriyah, S. M. (2016). Penyelesaian Sengketa Tanah Objek Hak Tanggungan Yang Dijual Oleh Debitor Tanpa Sepengetahuan Bank (Studi Di Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Takengon). Diponegoro Law Journal, 5(3).

Fahmi, Mirza. (8 Februari 2018). Terusir di Tanah Sendiri: Kisah Mereka yang Melawan Privatisasi Surga Wisata Pulau Pari. Mengutip Sumber Internet URL https://www.vice.com/id/article/wj458b/terusir-di-tanah-sendiri-kisah-mereka-yang-melawan-privatisasi-surga-wisata-pulau-pari

Fingli Wowor. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2).

Handayani, S., Triwahyudi, P., & Soehartono, S. (2015). Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik Dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal 2Repertorium, 2(2).

Habibie, Nur. (9 April 2018). Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan 62 SHM & 14 SHGB di Pulau Pari. Mengutip Sumber Internet URL https://www.merdeka.com/jakarta/ombudsman-temukan-maladministrasi-penerbitan-62-shm-14-shgb-di-pulau-pari.html

Handini, M. A. N. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

http://eprints.ums.ac.id/61595/1/Naskah%20Publikasi.pdf

Ismail, I. N., & Razak, M. R. R. (2020). Peranan Kepemimpinan Kepala Desa Terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah di Desa Cemba Kecamatan Enrekang. Praja: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 8(1).

Krisna, D. N. G. A. B., & Subawa, I. M. (2019). Dualisme Kompetensi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik (Shm) Yang Diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1–15.

Lubis, Efridani, & Mulyono. (2020). Telaah Yuridis Kedudukan Negara dalam Hubungan Dagang Internasional (Acta Iuri Imperii vs. Acta Iuri Gestionis), Veritas Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, 6(1), 11-34.

Made Oka Cahyadi Wiguna. (2018). Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution. Masalah-Masalah Hukum, 47(1).

Mamduh, Naufal. (9 April 2018). Ombudsman Minta BPN Audit Pertanahan Jakut Soal SHM di Pulau Pari. Mengutip Sumber Internet URL https://tirto.id/ombudsman-minta-bpn-audit-pertanahan-jakut-soal-shm-di-pulau-pari-cHt1

Maulana, M. R. (2013). Model Penyelesaian Sengketa Pt Asiatic Persada Pemegang Hgu Di Atas Tanah Ulayat Suku Anak Dalam Bathin Sembilan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. NOTARIUS, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kenotariatan, 4(1).

Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2).

Parlindungan, A. P. (1993). Komentar atas Undang-undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Putri, G. F., Silviana, A., & Sukirno. (2016). Penyelesaian Sengketa Tukar Menukar Tanah Dalam Pembangunan Prasarana Pendidikan (Studi Kasus di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang). Diponegoro Law Journal, 5(3).

Putri, P. Y. (2015). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Antara Pemilik Lahan Dengan Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (Studi Kasus Di Pt Imms Cabang Lumajang). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Sarjana Ilmu Hukum.

Rai Rai Udampo. (2013). Sengketa Pada Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Lex Administratum, 1(3).

Sari, L. M., & Hanim, L. (2017). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak). Jurnal Akta, 4(1).

Simanjuntak, D. H. (2009). Penyelesaian Sengketa Perbedaan Data Fisik Dalam Sertipikat Dengan Hasil Ukur Terhadap Ganti Rugi Kepada Masyarakat Di Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Kota Semarang (Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Semarang-Solo). NOTARIUS, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kenotariatan, 1(1).

Sholih, M. (9 April 2018). Yang Terjadi di Pulau Pari di Kasus Sengketa Tanah Warga Vs Swasta. Mengutip Sumber Internet URL https://tirto.id/yang-terjadi-di-pulau-pari-di-kasus-sengketa-tanah-warga-vs-swasta-cHuk

Sumardjono, Maria S. W. (2001). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Tri, Deny. (1 September 2018). Sengketa Lahan Pulau Pari Makin Meruncing. Mengutip Sumber Internet URL https://poskota.co.id/2018/09/01/sengketa-lahan-pulau-pari-makin-meruncing/

Utama, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah. Jurnal Civil Law, 1(6).

Wijaya, H. A. H., Silviana, A., & Prasetyo, A. B. (2012). Penyelesaian Sengketa Pencatatan Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Tanah Yang Sedang Diblokir. Diponegoro Law Review, 1(4).

Published
2021-04-30
Section
Articles