KEDUDUKAN KEWARGANEGARAAN DJOKO CHANDRA DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMBUATAN PASPOR REPUBLIK

  • Afif Alamsyah Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Mohammad Taufik Makarao Universitas Islam As-Syafiiyah
Keywords: Citizenship status, Corruption, Double citizenship status.

Abstract

Djoko Tjandra involvement in corruption led him took an escape to Papuan New Guinea. During the search of Djoko Tjandra, police found new fact about Djoko Tjandra which said he gain new citizenship status from Papua New Guinea. According to Law No. 12/2006 about Indonesia Citizenship, Indonesia citizen will lose their citizenship status from Indonesia if they willing to accept another citizenship status from another country. Due to the loss of Djoko Citizenship status, government should act on this case. Government have the obligation to make sure that Djhoko does not receive any rights that belongs to Indonesia Citizen only, some of these rights are right to gain citizenship card and Indonesian passport.

Abstrak

Terjeratnya Djoko Tjandra dalam kasus tinda pidana korupsi membuatnya kabur dari Indonesia. Pada proses pencarian Djoko Tjandra, didapati bahwa ia mendapat status kewarganegaraan dari Papua Nugini. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa seseorang akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesaat ia secara sukarela menerima status kewarganegaraan dari negara lain. Hilangnya status kewarganegaraan Djoko Tjandra harus ditindak tegas oleh negara. Negara harus memastikan bahwa Djoko Tjandra tidak mendapat hak yang hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, beberapa diantaranya adalah hak untuk mendapat KTP dan Paspor Indonesia.

References

Buku dan Jurnal

Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)

Bestari, R. A. N. "Peran negara dalam melindungi hak anak atas status kewarganegaraan dikaitkan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan." (2017)

Chazawi, A. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I.Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2002.

Dalla Ariani Lisye, Karolus Kopong Medan dan Dhey Wego Tadeus, Tanggungjawab Keimigrasian Terhadap Pemalsuan Identitas Pemohon Paspor (Kasus Kantor Imigrasi Kelas I Kupang) Jurnal Proyuris Vol.1 No.1 Juli 2019.

Handayani, Yeni. "Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat." Jurnal Rechtsvinding Online. Tanpa Volume, Tanpa Nomor (2014).

Kurnia, A. Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012

Marliyanto, R., Antikowati., Indrayati, R. Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, I (1) 2013, hlm. 6

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2013)

Muhammad, A, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

Parthiana, I. W. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, cetakan ke-1, Bandung: Yrama Widya, 2003

Paulus, B. P. Kewarganegaraan RI Ditinjau dari UUD 1945 (Khususnya Kewarganegaraan Peranakan Tionghoa), Cet.1, Jakarta : Pradnya Paramita,1983

Rokilah. Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia, Jurnal Ajudikasi, Vol 1 No 2, 2017.

Ubaedillah, Rozak, A, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Cetakan ke-6, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Media Online

CNN Indonesia, “Kronologi Penerbitan KTP Djoko Tjandra Hingga Lurah Nonaktif”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200712115116-20-523697/kronologi-penerbitan-ktp-djoko-tjandra-hingga-lurah-nonaktif, diakses pada tanggal 14 oktober 2020

Dzulfaroh, A.N. “5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia”, https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/31/204200865/5-fakta-soal-djoko-tjandra-dari-dirikan-grup-mulia-hingga-ditangkap-polisi?page=all, diakses pada tanggal 17 Oktober 2020.

Intihani, Siti Nur & Andi M. Akram, Pelaksanaan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Keadilan, VERITAS Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Vol. 5, No. 2, 2019, hlm. 19 – 41.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Prosedur Permohonan Paspor Bagi WNI, https://soekarnohatta.imigrasi.go.id/prosedur-permohonan-paspor-bagi-wni/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2020

Kemlu. Surat Perjalanan Laksana Paspor. https://kemlu.go.id/osaka/id/pages/splp/3140/etc-menu, diakses pada tanggal 20 November 2020

Kompas.com. “Teka Teki Penerbitan Paspor Djoko Tjandra” Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/06551211/teka-teki-penerbitan-paspor-untuk-djoko-tjandra?page=all pada tanggal 16 Oktober 2020

Liputan 6, “Kronologi Kasus Djoko Tjandra, dari Bank Bali hingga Jadi WN Papua Nugini”, https://www.liputan6.com/news/read/4310213/kronologi-kasus-djoko-tjandra-dari-bank-bali-hingga-jadi-wn-papua-nugini, diakses pada tanggal 17 Oktober 2020

Liputan 6, “Kronologi Kasus Djoko Tjandra, dari Bank Bali hingga Jadi WN Papua Nugini”, https://www.liputan6.com/news/read/4310213/kronologi-kasus-djoko-tjandra-dari-bank-bali-hingga-jadi-wn-papua-nugini, diakses pada tanggal 17 Oktober 2020

Nasional Tempo. Djoko Tjandra Didakwa Atas Penggunaan Dokumen Palsu Berulang. https://nasional.tempo.co/read/1395518/djoko-tjandra-didakwa-atas-penggunaan-dokumen-palsu-berulang/full&view=ok, diakses pada tanggal 17 Oktober 2020

Prabowo, D. “Djoko Tjandra Dianggap Imigrasi Penuhi Kriteria, Apa Syarat Pembuatan Paspor?”. https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/19590701/djoko-tjandra-dianggap-imigrasi-penuhi-kriteria-apa-syarat-pembuatan-paspor, diakses pada tanggal 17 Oktober 2020

Rika, H. “e-KTP Kilat Djoko Tjandra: Diantar Lurah, 30 Menit Kartu Jadi”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200707100653-12-521688/e-ktp-kilat-djoko-tjandra-diantar-lurah-30-menit-kartu-jadi, diakses pada tanggal 14 Oktober

Sari, H. P. “Kemenkumham Terbitkan SPLP Agar Bisa Bawa Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/09240671/kemenkumham-terbitkan-splp-agar-bisa-bawa-djoko-tjandra-dari-malaysia-ke?page=all, diakses dari 20 Oktober 2020

Suara Papua. Papua Nugini Akan Cabut Paspor Djoko Tjandra. Diakses dari https://suarapapua.com/2018/07/19/papua-nugini-akan-cabut-paspor-joko-tjandra/ Pada tanggal 16 Oktober 2020

Tobing, S. “Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?”. https://katadata.co.id/sortatobing/berita/5efd94edeefb5/jadi-buron-dan-lolos-dari-intel-kejaksaan-siapa-joko-tjandra, diakses pada tanggal 16 Oktober 2020.

Peraturan Perundang-undangan

_________________. 2011. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 1 tentang Keimigrasian

Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian

Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1

Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3

Undang-undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2

Published
2021-04-30
Section
Articles