TANGGUNG JAWAB HUKUM AGEN ASURANSI TERKAIT PRAKTIK FRAUD PADA PERUSAHAAN ASURANSI YANG MERUGIKAN NASABAH

  • Desta Putra Widiyanto Universitas Islam As-Syafiiyah
  • fauziah fauziah Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Tanggung jawab hukum, Fraud, Agen Asuransi, legal responsibility, fraud, insurance agent

Abstract

Insurance agents are part of human resources that offer products directly to prospective insured. If insurance agents do not have adequate quality, increasing the number of agents each year will cause problems for the parties involved. Formulation of the problem: (1) How is the responsibility of the insurance agent to the insurance company and insurance customers. (2) How is the process of resolving fraud cases conducted by insurance agents at insurance companies. The purpose of this research is to find out how the legal responsibility of insurance agents to companies and customers as well as the process of resolving fraud cases committed by insurance agents. The research method in this writing is as follows: The type of research used by the author in this study is normative juridical research and data collection methods which include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Insurance agents as representatives of insurance companies in marketing products must be responsible to the insurance company and insurance customers regarding the fraud they have committed, which has been regulated in Law Number 40 of 2014 concerning insurance, the Criminal Code and the Code of Law. Civil law. Forms of legal responsibility and settlement, insurance agents can be subject to criminal sanctions, civil sanctions and administrative sanctions, even in the process of settlement sometimes through mediation based on the agreement of the parties.

Abstrak

Agen asuransi merupakan bagian dari sumber daya manusia yang menawarkan produk secara langsung kepada para calon tertanggung, jika para agen asuransi tidak memiliki kualitas yang memadai maka dengan bertambahnya jumlah agen tiap tahunnya justru akan menimbulkan masalah bagi pihak-pihak yang terkait. Perumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawab agen asuransi kepada perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus fraud yang dilakukan agen asuransi pada perusahaan asuransi. Tujuan peneletian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum agen asuransi kepada perusahaan dan nasabah serta proses penyelesaian kasus fraud yang dilakukan oleh agen asuransi. Metode penelitian dalam penulisan ini sebagai berikut: Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta metode pengumpulan data yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Agen asuransi sebagai perwakilan dari perusahaan asuransi dalam memasarkan produk harus bertanggungjawab kepada perusahaan asuransi dan nasabah asuransi terkait tindakan fraud yang telah dilakukannya, yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bentuk tanggung jawab hukum dan penyelesaiannya, agen asuransi dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif, bahkan dalam proses penyelesaiannya kadang melalui jalur mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

 

References

Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses: Depok.

ACFE Indonesia, Survai Fraud Indonesia 2016, https://acfe-indonesia.or.id

Ali, Hasan.2003, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta, Kencana.

Darmawi, Herman.2001, Manajemen Asuransi, Jakarta, Bumi Aksara.

Harahap, Yahya. 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.

Fauziah, Jaminan Pinjaman Polis dalam Perjanjian Kredit (Studi AJB Bumiputera 1912), VERITAS, Vol. 5, No. 1, 2019, 36 – 55.

Karyono.2013, Forensic Fraud, Yogyakarta, Andi Publisher.

Khairandy, Ridwan.2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: FH UII Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kurniawan, Ardeno.2014, Fraud di Sektor Publik dan Integritas Nasional, Yogyakarta, BPFE.

Muhammad, Abdulkadir.2011, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Aditya Bakti.

Nasution, Binsar. 2014, Jaminan Sosial Dalam Perspektif UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Jakarta, Spora Consultant.

Prihartono, Wahyu. 2001,Manajemen Pemasaran dan Tata Usaha Asuransi, Yogyakarta, Kanisius.

Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia No 03/AAJI/2012 Tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa.

Rastuti, Tuti. 2011, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Published
2021-04-30
Section
Articles