OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.BDG)

  • Elbinel Sindabuke
  • Efridani Lubis
  • Nanang Solihin
Keywords: Tindak pidana pencabulan oleh Anak, Penegakan hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Anak merupakan cikal bakal lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, banyak anak yang menjadi korban kekerasan dan mengalami perlakuan salah seperti halnya penganiayaan terhadap anak serta perbuatan cabul terhadap anak. Bukan hanya korban kekerasan yang terjadi terhadap anak, yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana pengaturan mengenai anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, 2) apa yang menjadi kendala Majelis Hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg, 3) bagaimana kebijakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. Kendala Majelis Hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg. yaitu harus melihat tiga (3) asas yang terdapat dalam hukum yaitu: asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Sedangkan terhadap anak yang menjadi pelaku pencabulan dilindungi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu Majelis Hakim harus memperhatikan masa depan anak walaupun anak tersebut melakukan tindak pidana, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman maksimal yang di tuntutkan oleh jaksa penuntut umum. Kebijakan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak.

Published
2022-11-07
Section
Articles