TINJAUAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI TINGKAT PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN POLRESTABES BANDUNG

  • Rudhi Gindriansyah
  • M. Taufik Makarao
  • Moh. Zakky As
Keywords: Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice

Abstract

Penyelesaian sengketa pidana  dengan pembalasan atas suatu tindak pidana terhadap pelaku yaitu dengan menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk dari putusan pengadilan. Dalam perkembangannya terhadap penyelesaian sengketa yang dirasa lebih dapat memulihkan hak-hak terhadap korban dan mengakomodir kepentingan para pihak dengan memberikan keadilan dan kemanfaatan dilakukan penyelesaian secara musyawarah.  Adanya kelemahan serta ketidakpuasan terhadap operasionalitas sistem peradilan pidana telah mendorong lembaga penegak hukum khususnya kepolisian untuk mencari solusi penyelesaian perkara alternatif dari sistem peradilan pidana yang ada dengan penyelesaian perkara di luar jalur penal, cara yang dimaksud yaitu dengan cara mediasi sebagai perwujudan dari restorative justice. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana pengaturan terkait restorative justice di dalam peraturan perundang-undangan?, 2) bagaimana penerapan restorative justice di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di Polrestabes Bandung?, 3) bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Polri khususnya Polrestabes Bandung dalam penerapan restorative justice pada proses penanganan perkara pidana ringan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan

tentang pengaturan terkait dasar Polri dalam menerapkan konsep restorative justice belum ada aturan hukum setingkat undang-undang sehingga Polri dalam menerapkannya masih berpedoman pada undang-undang Polri dan kebijakan internal Polri di bidang Reserse yakni penerapan restorative justice untuk penanganan perkara ringan, sebagaimana tertuang di dalam TR Kabareskrim Polri Nomor: TR/1124/XI/2006. Penerapan restorative justice yang dilakukan Polri dalam proses penanganan perkara pidana di Polrestabes Bandung dapat dilihat dari 2 (dua) dimensi yakni: pertama: penanganan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, kedua : penangan perkara terkait kepentingan umum dan Harkamtibmas berdasarkan penilaian sendiri. Hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung dalam penerapan konsep restorative justice pada penanganan perkara pidana meliputi hambatan internal dan eksternal berupa kompetensi penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal.

Published
2022-11-07
Section
Articles