OPTIMALISASI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN BUKTI DI PERSIDANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 240/PID.SUS/2021/PN.TNG)

  • Benny Fremmy
  • Efridani Lubis
  • Mulyono Mulyono
Keywords: Optimalisasi, Pertimbangan Hakim, Memutuskan Pidana, Perkara Narkotika, Bukti di Persidangan.

Abstract

Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan, dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak hingga di kalangan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara  pidana,  akan sangat menentukan apakah putusan seorang hakim dianggap adil, atau menentukan apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Putusan hakim seringkali dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena melampau kewenangannya (ultra petita). Permasalahan yang diteliti adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia, 2) bagaimana penerapan asas ultra petitum di Indonesia, 3) bagaimana penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada putusan pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian pada ketentuan hukum normatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia adalah suatu putusan atas perkara yang melebihi yang dituntut atau diminta Jaksa Penuntut Umum. Penerapan asas ultra petitum bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang didalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada Putusan Pengadilan Nomor: 240/PID.SUS/2021/PN.Tng telah sejalan dengan teori kepastian hukum dan asas legalitas yang dimana kepastian hukum mengandung arti bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang di dalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Sedangkan asas legalitas bertujuan untuk mengetahui ketika majelis hakim menjatuhkan vonis mengacu pada undang-undang dan pasal-pasal yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan kepada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi fakta-fakta yang terjadi dalam suatu tindak pidana (delik), beserta aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa. Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam membuat isi daripada surat dakwaan, dimana harus memenuhi baik syarat formil maupun materil surat dakwaan tersebut seperti yang disebutkan di dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP. Surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim.. Namun dalam prakteknya ditemukan banyak putusan perkara pidana yang diputus oleh hakim, dimana dalam proses  hukumnya  tidak mengindahkan azas-azas dan  hukum acara pidana serta  dakwaan JPU berbeda pula dengan fakta-fakta persidangan.

Published
2022-11-07
Section
Articles