Analisis Yuridis Implementasi Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Perspektif Kemanusiaan

  • Teguh Partono Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Rohmad Adi Yulianto universitas Islam As-Syafiiyah
Keywords: Badan Wakaf Indonesia, Pengelolaan Wakaf, Pengembangan Wakaf, Peran BWI

Abstract

Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibentuk berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, BWI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pembinaan terhadap  nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Penelitian ini akan menjelaskan: (1) Implementasi Peran BWI dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dan, (2)  Pertanggungjawaban BWI dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dengan menggunakan pendekatan teori kelembagaan, regulasi dan kemanfaatan. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dari bahan kepustakaan menggunakan data sekunder berupa antara lain peraturan perundang-undangan tentang wakaf, putusan pengadilan, jurnal, peneliatan ilmiah tentang wakaf, buku-buku, surat kabar media online dan internet. kesimpulan dari penelitian adalah sebagai berikut; BAB III menjelaskan implementasi tentang tugas dan wewenang BWI. melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; BAB IV, Pertanggungjawaban BWI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden dilakukan melalui laporan tahunan yang disampaikan kepada menteri agama. BAB V. Kesimpulan: (1) tugas dan wewenang BWI adalah  melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, (2) BWI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden dilakukan melalui laporan tahunan yang disampaikan kepada menteri agama.  Untuk efektivitas BWI sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugasnya memajukan perwakafan nasional, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut: (1) Perlu dilakukan perubahan status kelembagaan BWI yang independen secara mandiri tanpa campur tangan dan/atau pengaruh kementerian agama, (2). Untuk menghindari tumpang tindih antara tugas dan kewenangan, BWI hanya bertugas sebagai badan pengawas saja tidak merangkap sebagai badan pelaksana.

Published
2023-02-22
Section
Articles