HUKUM JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA

Sebuah Pengantar

  • Imron A Imron A
  • Maiyusmadi Maiyusmadi
  • Wydianani Wydianani

Abstract

Fiduciary guarantee is stipulated in Law No. 42 1999 was a transfer of ownership
of an object on the basis of trust, so that objects that the transferred ownership
rights remain in the control of the owner of the object. Thus due to the mastery of
the physical object is at Fiduciary Giver, then the time will be right eksekutorial by
Fiduciary receiver, sometimes the object of Fiducia Security has been damaged or
lost or changed hands or sold; The value of fiduciary does not fit anymore because
it is damaged, not maintained debtor properly, causing losses to the bank; Special
object of collateral in the form of stock / inventory, equipment (inventory),
furniture, machines have been transferred by the debtor without the knowledge of
the bank; eksekutorial that directly can be done in the execution of fiduciary, in
practice by the Management Office officials State Receivables and Auction KP2LN
must be sought from a court warrant.

References

Altherton dan Klemmack, Dalam Irawan Suhartono, Metode Penelitian Sosial
Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial lainnya, Remaja
Rusdakarya, Bandung, 1999.
DepDikBud-Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi
Ketiga, Jakarta, 2001.
Fredi Harris, Aspek Hukum Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia,
Makalah dalam Seminar Sosialisasi Undang-undang Nomor 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh BPHN, pada tanggal
09-10-2002, Jakarta.
Grace P. Nugroho,. Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian
Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan, sebagaimana dikutip oleh
Muhammad Moerdiono Muhtar, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR
PADA PERJANJIAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK, Jurnal Lex Privatum,
Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Cet. I,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
____ Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001.
Henny Tanuwidjaja, Pranata Hukum Jaminan Utang dan Sejarah Lembaga
Hukum Notariat, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Henry Subagiyo, 2006, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak
Kepemilikan Jaminan Fidusia Dalam Upaya Pemberantasan Illegal
Logging, Jurnal Konstitusi, Volume 3 No. 2, Mei 2006.
Imran Abidin, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Selaku Pemegang
Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , Skripsi Fakultas Hukum
Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta. 2014,
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993.
MARULAK PARDEDE, dkk, Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang, IMPLEMENTASI JAMINAN FIDUSIA DALAM PEMBERIAN KREDIT DI
INDONESIA, BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM
DAN HAM-RI JAKARTA, 2006.
Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Kodifikasi, Pembaharuan Parsial
KUHPerdata Indonesia, Majalah Hukum Nasional Badan Pembinaan
Hukum Nasional, Nomor 1 Tahun 2000.

Maiyusmadi, PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUCIA MENURUT UNDANG-
UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999, Tesis, Untuk Memenuhi Sebagian

Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Magister ilmu hukum (S-2)
Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta, 2014.
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Divisi
Buku Perguruan Tinggi PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Mochtar Kusuma Atmadja, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”,
makalah Lokakarya, Jakarta: BPHN.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Cet. 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
M. Yahya, Harapan, Hukum Acara Perdata, Permasalahan dan Penerapan
Conservatoir Beslag, Pustaka, Bandung, 1987.
Proyek Yurisprudensi, Perkembangan Putusan perkara Fidusia dalam
Yurisprudensi (Jakarta: Mahkamah Agung, 1988),
Retnowulan Sutantio, “Lembaga Jaminan Kredit dan Pelaksanaannya secara
Paksa”, makalah dalam Seminar 150 Tahun Kitab Undang-undanag Hukum
Perdata, BPHN, Jakarta 1999.
-------dan Oeripkartawinata, Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 1977.
R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum
Indonesia, Alumni, Bandung, 1978.
R. Wiryono Projodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung,
1992.
Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Divisi Buku Perguruan Tinggi
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Salindeho, John, Sistem Jaminan Kredit Dalam Era Pembangunan Hukum, ed. 1,
cet. 1, Sinar Grafika, Bandung, 1994.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soelaeman, Penyerahan Pihak Ketiga dalam Proses Perkara Perdata di
Pengadilan Negeri, Varia Peradilan, Tahun VII No.82 (Juli 1992).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet III, UI-Press, Jakarta, 1986.
-------Ringkasan Metode Penelitian Hukum Empiris, cet. 1, Ind. Hill, Jakarta,
1990.
-------Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Divisi Buku
Perguruan Tinggi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Sri Hartini, Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Kantor
Pusat Pt. Bank Bukopin Tbk, Jakarta. Tesis Program Studi Kenotariatan
Universitas Diponegoro Semarang, 2008.
Sri, Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok
Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, ed. 1, CV. Bina Usaha,
Yogyakarta, 1980.
Teguh Samudera,, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, cet.1, Alumni,
Bandung, 1992.
Tiong Oey Hoey, Fiducia sebagai jaminan unsure-unsur perikatan, Jakarta,
Ghalia Indonesia, 1984 dan 1994.
Thomas, Soebroto, Tanya Jawab Hukum Jaminan Hipotek, Fiducia
Penanggungan, dll, Dahara Prize, Semarang, 1995.
Widyanani, Penegakan Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia (Studi Tentang
Penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Tahun 2014. Tesis

Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-
syafi’iyah Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, 19, Bandung
1986.
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan
Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 8, Pradya Paramita, Jakarta, 1976.
Published
2016-03-04
Section
Articles