JAMINANAN PINJAMAN POLIS DALAM PERJANJIAN KREDIT ( STUDI AJB BUMIPUTERA 1912)

  • fauziah fauziah fakultas hukum

Abstract

Dalam  perkembangannya jaminan pinjaman polis bukan lagi berfungsi sebagai sarana pemasaran polis saja, akan tetapi sudah merupakan sumber investasi bagi perusahaan asuransi dengan menerapkan bunga yang cukup tinggi yang didapatkan dari setiap kredit dengan jaminan pinjaman polis tersebut.

            Bersamaan dengan berkembangnya kredit dengan jaminan pinjaman polis pada setiap perusahaan asuransi, maka bersamaan itu pula pelaksanaanya haruslah dilakukan dengan regulasi yang jelas serta memerlukan penanganan yang baik dan serius bagi setiap perusahaan asuransi, hingga hasilnya dapatlah dirasakan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik itu pemberi jaminan pinjaman polis/nasabah asuransi maupun pemegang jaminan pinjaman polis/ perusahaan asuransi, dengan tetap berpegang kepada keadilan, kepastian hokum dan kebahagiaan.

 

 

 

 

Published
2019-03-29
Section
Articles