Analisis Yuridis Pemberlakuan Heads Of Agreement Pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT. Chevron Pacific Indonesia Dalam Perspektif Kepentingan Nasional

  • Alam Mulyawan SKK MIGAS
Keywords: Heads Of Agreement, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Kepentingan Nasional

Abstract

Pemberlakuan Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area (HoA) atau Pokok-Pokok Kesepakatan Untuk Kegiatan Pengeboran dan Pasca Operasi di Wilayah Kerja Rokan merupakan langkah inisiatif Pemerintah dalam mengawal alih kelola Wilayah Kerja Rokan dari PT. Chevron Pacific Indonesia ke PT. Pertamina Hulu Rokan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HoA diperlukan sebagai bentuk implementasi peran Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pemanfaatan sumber daya alam Migas bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia dan merupakan bentuk pengikatan terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang lama di Wilayah Kerja Rokan agar serangkaian kegiatan pasca operasi pertambangan terlaksana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM No. 15 Tahun 2018), sehingga jelaslah pembuatan HoA ini bersifat valid untuk sebesar-besar kepentingan nasional. Kesimpulannya adalah terhadap kewajiban pasca operasi pertambangan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir masa kontrak kerja samanya namun kewajiban tersebut tidak diatur dalam kontrak, maka seharusnya dilakukan amandemen kontrak kerja sama pada saat atau setelah Permen ESDM No. 15 Tahun 2018 diterbitkan, sehingga dana yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan pasca operasi lebih cepat dicadangkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan kegiatan pasca operasi pertambangan pun akan lebih cepat terselesaikan dengan mempertimbangkan estimasi waktu kegiatan pasca operasi sebagaimana direncanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan telah disetujui oleh Pemerintah.

Published
2023-02-22
Section
Articles