Status Hukum Narapidana Pasca Putusan Hakim Mengisi Jabatan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

  • Ansor Lubis Universitas Medan Area
Keywords: Status Hukum, Mantan Tepridana, Putusan Hakim

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang diakui oleh konstitusi sebagai penyelenggara pemilihan umum sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PUU-VII/2009 ini memberikan legalitas status hukum terhadap mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dengan syarat dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. Metode penelitian yang dipergunakan adalah  metode penelitian yurisi normatif. Penelitian normatif mengaharuskan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier.  Kesimpulannya ditemukan bahwa status mantan terpidana yang akan mengikuti pemilihan legislatif mandapat kepastian semanjak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi seiring dengan Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum

Kata Kunci: Status Hukum, Mantan Terpidana, Putusan Hakim

Published
2023-02-22
Section
Articles