DOKTRIN LEX SPORTIVA VERSUS HUKUM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Analisis Benturan Paham Positivisme Dengan Paham Utilitiarisme Dalam Pengembangan Sistem Hukum Keolahragaan Nasional Guna Mendukung Kedaulatan Nasional

  • slamet riyanto fakultas hukum UIA

Abstract

Doktrin Lex Sportiva dirumuskan sebagai ajaran mengenai hukum yang khusus mengatur tentang olahraga yang dibentuk oleh institusi komunitas olahraga itu sendiri dan berlaku serta ditegakkan oleh lembaga olahraga itu sendiri tanpa intervensi dari hukum positif suatu negara dan tanpa intervensi dari hukum internasional. Lex sportiva ini tegas-tegas menolak digunakannya hukum nasional suatu negara, baik dalam penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, maupun  penyelesaian sengketa olahraga cabang olahraga. Selain itu cabang-cabang olahraga juga menolak campur tangan atau intervensi  pemerintah atau negara dalam kekisruhan yang terjadi dalam organisasi cabang olaharaga. Bahkan federasi internasional cabang olahraga ini tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada federasi nasional cabang olahraga dari suatu negara peserta yang pemerintah atau negaranya melakukan campur tangan atau intervensi terhadap penyelenggaraan cabang olahraga ini. Dalam konteks Indonesia, kehadiran peraturan perundang-undangan keolahragaan seringkali dimaknai oleh federasi internasional cabang olahraga dan atau penganut lex sportiva di Indonesia sebagai bentuk campur tangan atau intervensi negara terhadap penyelenggaraan sepakbola yang menjadi kewenangannya, sehingga harus ditolak. Mereka berpandangan bahwa Hukum Olahraga Nasional Indonesia yang dimanifestasikan dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah,  hanya boleh mengatur hal-hal yang berkaitan dengan olahraga dari sisi public interest-nya saja. Itupun dengan catatan bahwa norma-norma hukum dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia tersebut tidak mengintervensi terhadap Lex Sportiva. Jika UU SKN dan peraturan perundang-undangan lainnya mengatur terlalu jauh dan masuk ke ranah lex sportiva, maka dapat dipastikan olahraga di Indonesia tidak diakui sebagai bagian dari olahraga internasional. Disini dapat dikatakan telah terjadi benturan antara sistem hukum keolahragaan nasional sebagai salah satu alat pengembangan kedaulatan negara yang menganut paham positifisme dengan lex sportiva sebagai alat pengembangan kesejahteraan masyarakat yang menganut paham utilitiarisme.

Published
2019-03-29
Section
Articles