Keabsahan Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani Tunanetra Untuk Diwakilkan Kuasa Hukum

  • Zidna Sabrina Universitas Padjadjaran
  • Anita Afriana Universitas Padjadjaran
  • Pupung Faisal Universitas Padjadjaran

Abstract

Surat kuasa khusus dalam hukum acara perdata Indonesia merupakan hal yang sangat penting agar seseorang dapat diwakilkan kuasa hukum di pengadilan. Surat kuasa khusus harus sah secara hukum agar seseorang kuasa hukum mempunyai legal standing dalam perwakilan seseorang, namun pada praktiknya surat kuasa khusus yang ditandatangani tunanetra seringkali dianggap tidak sah oleh hakim karena keterbatasan penglihatan yang dimiliki tunanetra, yang menimbulkan permasalahan tunanetra tidak dapat diwakilkan oleh seorang kuasa hukum dalam beracara. Penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan surat kuasa khusus berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaitkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam penerapan secara praktik. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis yaitu penulisan yang menggambarkan dan menerangkan secara jelas situasi atau peristiwa terkait dengan keabsahan surat kuasa khusus untuk tunanetra dengan data-data yang penulis peroleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari peneilitian ini adalah surat kuasa khusus untuk tunanetra berdasarkan peraturan perundang-undangan sah secara hukum apabila tidak dilakukan oleh seorang tunanetra yang belum ditetapkan sebagai curatele berdasarkan putusan pengadilan dan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak perlu dilakukan di hadapan notaris.

References

Fakhriah, E. L. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Alumni.
Fernando, E., & Maullang, M. (2021). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum: Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hastrie, A. (2021). Implementasi Convention on The Rights Of Persons With Disabilities Terhadap Penyandang Tunanetra Dalam Pelayanan Fasilitas Publik Di Kota Makassar. Diss, Universitas Bosowa, Makassar.
Khairandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan Bagian Pertama. Yogyakarta: FH UII PRESS.
Mahkamah Agung. (1959). SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959.
Mahkamah Agung. (1962). SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962.
Mahkamah Agung. (1971). SEMA Nomor 01 Tahun 1971.
Mahkamah Agung. (1991). Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Pdt. 1983 dan Putusan Mahkamah Agung No. 3332 K/Pdt/1991.
Mahkamah Agung. (1994). SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
Muljono, W. (2018). Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Media Pressindo.
Muslih, M. (2018). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Legalitas Jurnal Hukum, 4(1).
Mustika, D. (2022). Perlindungan Hukum bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Netra dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(3).
Panelewen, I., Immanuel, J. J., & Alam, J. V. (2023). Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa Dalam Perpektif Hukum Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3).
Pemerintah Pusat RI. (2016). Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2020). Putusan 80/Pdt.G/2020/PN. Jakarta.Utara.
Pengadilan Negeri Sukoharjo. (2019). Putusan 84/Pdt.G/2019/PN.Sukaharjo.
Salim, H. S. (2021). Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. (2016). Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang dan Merelakan Hak (Rechtverwerking). Jakarta: PT Raja Grafindo Pesarda.
Setiawan, Agus, E., Hamidah, S., & Istislam. (2018). Konsep dan Kriteria Kecakapan Bertindak Bagi Penyandang Disabulitas Autisme Menurut Persefektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Selat, 5(2).
Sumaryono. (2006). Etika dan Hukum Relevansi Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Jakarta: Kanisius.
Uktolseja, N., & Hetharie, Y. (2022). Modul Praktik Acara Perdata. Jakarta: Lakeisha.
Published
2023-09-06
Section
Articles