Penyalahgunaan Artificial Intelligence Terhadap Tokoh Masyarakat Dalam Konten Di Media Sosial Berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia

  • Adzhar Anugerah Trunapasha Universitas Kristen Maranatha
  • Pan Lindawaty Suherman Sewu Universitas Kristen Maranatha
  • Dian Narwastuty Universitas Kristen Maranatha
  • Shelly Kurniawan Universitas Kristen Maranatha
Keywords: Artificial Inteliligence, Community Leaders, Misuse, Technology

Abstract

Kemajuan teknologi yang muncul di dunia memaksa manusia untuk terus beradaptasi dan berinovasi. Salah satu terobosan teknologi yang paling inovatif adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ketiadaan payung hukum dapat menimbulkan penyimpangan penggunaan artificial intelligence yang merugikan orang lain seperti penggunaan wajah tokoh masyarakat, yang dijadikan parodi ataupun suara yang dibuat sama seperti tokoh masyarakat. Tujuan penelitian ini ialah penyalahgunaan artificial intelligence terhadap tokoh masyarakat dalam konten di media sosial berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach), dan pengkajian terhadap norma – norma dan kaidah – kaidah yang berlaku di Indonesia. Hasil Penelitian ini ialah pengaturan artificial intelligence masuk kedalam ranah Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu penggunaan Artificial Intelligence juga diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta pihak kepolisian pun menerapkan mempunyai divisi siber polri untuk menangani kasus yang bersifat elektronik dan digital. Untuk perlindungan terhadap public figure yang dirugikan karena data pribadinya dipergunakan sebagai artificial intelligence dilindungi di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan dapat di indikasikan pada unsur pencemaran nama baik dalam ruang lingkup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published
2023-09-14
Section
Articles