Analisa Kepastian Hukum Dalam Kasus Sertifikat Ganda Dalam Perspektif Paradigma Rasionalisme Kritis

  • aslan amin sekolah tinggi ilmu hukum biak
Keywords: Sertifikat Ganda, Kausalitas, Rasionalisme Kritis

Abstract

Sertifikat merupakan bukti keabsahan seseorang dalam memiliki atau menguasai suatu bidang objek pertanahan. Sedangkan, sertifikat ganda merupakan fenomena yang krusial dalam hal kasus penguasaan tanah. Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan terkait kepastian hukum Indonesia dalam menjamin hak penguasaan atas tanah namun terdapat masalah dalam hal penguasaannya. Darwis dalam penelitian ia mengungkap bahwa seharusnya pejabat/pemerintah setempahlah yang bertanggungjawab karena memiliki kewenangan dalam hal kasus terjadinya sertidikat ganda ini. Kebaharuan dalam penelitian ini terletak dari pisau analisis yang penulis pakai, yakni penulis memakai teori hukum rasionalisme kritis sebagai dasar analisa serta teori kausalitas sebagai bentuk temuan akar permasalahan dalam sertifikat ganda. Dalam hal ini, pendekatan rasional dan kritis dapat digunakan untuk mengevaluasi solusi yang telah ada dan mencari solusi yang lebih baik. Solusi yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan logis, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap semua pihak yang terlibat. Dalam kesimpulannya, analisis kasus sertifikat ganda dalam perspektif Filsafat Rasionalisme Kritis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kritis dan rasional. Analisis kausalitas dapat digunakan untuk mencari akar penyebab terjadinya sertifikat ganda, sedangkan pendekatan rasional dan kritis dapat digunakan untuk mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Published
2024-04-05
Section
Articles