Tinjauan Hukum Aset Kripto Dihubungkan Dengan Sistem Hukum Jaminan Dan Pengamanannya di Indonesia

  • Muhammad Raihan Fadhali Universitas Kristen Maranatha.
  • Pan Lindawaty Suherman Sewu Universitas Kristen Maranatha.

Abstract

Aset kripto adalah bagian dari revolusi finansial digital yang sedang berlangsung. Perkembangan aset kripto di tengah masyarakat saat ini telah banyak berkembang sebagaimana masyarakat menggunakan aset kripto seperti Bitcoin, Ether, dan sebagainya sebagai sebuah instrumen investasi. Namun, penting bagi individu untuk memahami risiko dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum terlibat dalam investasi dan transaksi aset kripto. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui mekanisme aset kripto dijadikan sebagai objek jaminan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada hukum sebagai objek penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan di Indonesia. Untuk benda bergerak, dalam sistem jaminan lembaga jaminan yang dapat digunakan adalah lembaga jaminan gadai dan fidusia. Mekanisme  terhadap gadai atas aset kripto menggunakan ketentuan gadai dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.  Dalam gadai mensyaratkan adanya inbezitstelling, Aset kripto dapat dilaksanakan inbezitstelling dengan cara mengirimkan aset kripto dari wallet debitur ke wallet kreditur. Lembaga jaminan lainnya yang dapat dilaksanakan terhadap aset kripto adalah lembaga jaminan fidusia. Mekanisme fidusia pada aset kripto menggunakan UU Fidusia. Karena adanya kelemahan dari fidusia terhadap jaminan aset kripto diperlukan adanya upaya perlindungan kepentingan kreditur dalam fidusia, Maka perlu disepakati ketentuan khusus terkait pengelolaan akses ke kunci wallet kripto atau langkah keamanan terhadap aset kripto selama berlangsungnya perjanjian utang piutang.

References

Barkah, L. B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019. Bandung Conference Series: Law Studies.
Cadizza, R., & Yusandy, T. (2021). Pengaturan Cryptocurrency di Indonesia dan Negara- Negara Maju. Jurnal Hukum Dan Keadilan Mediasi, 8(2).
Coinbase. (2023a). Borrow cash using Bitcoin as collateral. Coinbase.Com.
Coinbase. (2023b). Payments and Collateral. Coinbase.Com.
Diantha, M. P. (2015). Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Universitas udayana.
Ebrahimi, S. (2021). Enhancing Cold Wallet Security with Native Multi-Signature schemes in Centralized Exchanges. Nobitex Crypto-Exchange.
Fuady, M. (2003). Jaminan Fidusia. Citra AdityaBakti.
Haji, R. (2022). Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto yang Komprehensif, Adaptif, dan Akomodatif. Trade Policy Journal, 1(4).
Hariyanto. (2023). Bitcoin Sebagai Aset Debitor Pailit Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Urnal Masalah-Masalah Hukum, 51(2).
International Monetary Fund. (2020). The Recording of Crypto Assets in Macroeconomic Statistics. Www.Imf.Org.
International Monetary Fund. (2022). Regulating the Crypto Ecosystem: The Case of Unbacked Crypto Assets. Fintech Notes.
Isnaeni, H. M. (2016). Hukum Benda Dalam Burgerlijk Weatboek. Revka Petra Media.
J Satrio. (2005). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti.
Kalauw, A. (2019). Pelaksanaan Gadai Saham Scripless Sebagai Obyek Jaminan Barang Bergerak. Jurnal DInamika, 25(10).
Karelina, N. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian. Acta Diurnal Jurnal, 5(2).
Kementrian Perdagangan RI. (2023). Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Penyimpanan Kripto. Kemendag.Go.Id.
Khalid. (2012). Hukum Perdata Indonesia. Citapustaka Media Perintis.
Lansky, J. (2019). Possible State Approaches to Cryptocurrencies. Journal Of Systems Integration, 9(1).
Pramana, G. G. A. (2023). Accounting Analysis For Crypto-Assets Based on IFRS. Jurnal Magister Akutansi Trisakti, 10(1).
Raharjo, B. (2022). Uang Masa Depan. Yayasan Prima Agus Teknik.
Rumawi. (2022). Parate Executie dalam Fidusia Menurut Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Konsitusi, 19(3).
Salim, H. (2008). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Saraswati, A. F. A. (2013). Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan melalui Parate Executie dan Eksekusi melalui Grosse Akta. Jurnal Repertorium, 11(2).
Sofwan, S. S. M. (2007). Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Liberty.
Subagiyo, D. T. (2018). Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia. UWKS Press.
Wisnubroto, K. (2023). Bursa Kripto untuk Ekosistem Transaksi yang Aman. Indonesia.Go.Id.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020
Published
2024-04-05
Section
Articles