Penegakan Hukum Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia

  • Afif Alamsyah Magister Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: Penegakan Hukum, Pemilihan Umum 2024, Indonesia

Abstract

Permasalannya, mengapa selalu terjadi ketidak puasan dari peserta pemilu khususnya dalam pemilihan presiden yang kalah dari hasil pemilihan umum khususnya pemilihan presiden tersebut? Kesimpulannya: Bahwa ketidak puasan terhadap hasil pemilihan umum khususnya pemilihan presiden tahun 2024 karena berbagai faktor yaitu: (1) Faktor Undang-Undang; (2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; (3) Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum; (4) Faktor Masyarakat; (5) Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Secara lebih khusus Pasangan Calon Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka: (1) melanggar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia NOMOR XI/MPR/1998; (2) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Moral dan Etika berdasarkan Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023; (3) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 1999TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME; (4) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Kandidat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Preside Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang Nomor 48 TAHUN 2009 TENTANGKEKUASAAN KEHAKIMAN, Pasal 17 ayat (3-7); (5) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 TAHUN 2023 yang tidak dirubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023; (6) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Karena Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, moral dan etika tersebut diatas, maka Kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat di diskualifikasi atau dibatalkan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2, sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan presiden pada putaran kedua.

Published
2024-04-05
Section
Articles