Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Industri Ritel Tinjauan Terhadap Kepatuhan Dan Dampaknya Pada Konsumen

  • Dasep Suryanto
Keywords: Perlindungan Data Pribadi, Perusahaan Ritel, Litigasi, Non Litigasi

Abstract

Konsep Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi Konsumen Perusahaan Ritel Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel. Dibutuhkan regulasi yang lengkap, kuat dan tegas. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua pihak harus berkolaborasi dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal. Pemanfaatan data pribadi memerlukan tata kelola yang baik di era ekonomi digital. Hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dalam pemrosesannya, oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi. Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP. Dalam UU disebutkan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan lembaga yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Belum ada pengaturan tentang kedudukan dan struktur kelembagaan serta otoritas yang diberikan kepada lembaga ini. Maka dapat ditarik kesimpulan seperti Pengaturan perlindungan hukum terhadap pelanggaran data pribadi konsumen ritel di Indonesia masih tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral, dan belum dijadikan satu peraturan yang terkodifikasi, Konsep penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran data pribadi konsumen Perusahaan ritel dapat mengerucut pada penyelesaian secara litigasi dan non litigasi. Melalui lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi, dapat dijadikan sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa data pribadi antara subjek dan pengendali data pribadi secara non litigasi.

Published
2024-04-05
Section
Articles