EKSISTENSI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU

  • Maharani Nurdin ,Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Suatu lembaga yang di khususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (chek and Balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu.Usia DKPP yang masih terbilang baru, menjadikan instansi ini belum banyak di kenal oleh masyarakat. Secara Internal, Instansi ini sangat terbatas, karena hanya ada satu di Jakarta. Sementara tugasnya adalah bersifat Nasional. Untuk itu kita perlu mengenal lebih dekat mengenai DKPP, termasuk dalam kedudukan maupun kewenangannya.Dalam tulisan ini peneliti merumuskan masalah (1) Bagaimana kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelenggaraan pemilu? (2) Bagaimana Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap penyelesaian pelanggaran  kode etika oleh penyelenggara pemilu? (3) Bagaimana Implikasi Putusan MK 31/PUU-XI/2013 Terhadap Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan  atau pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang berkepanjangan

References

Buku
Asshidiqie, Jimly, 2013, “Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu”. Jakarta, Rajawali Pers
Asshidiqie, Jimly, 2006, “Perkembangan dari Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi’. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Asshidiqie, Jimly, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu “Mengawasi Kehormatan Pemilu”, Makalah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan jajaran Provinsi Aceh, LSM, Ormas, OKP, Parpol, Media Massa, dan akademisi di Aula Kantor Gubernur Aceh, Aceh, 22 Juni 2013.
Saleh, dkk, 2017, Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta, Sinar Grafika
Friedman Lawrence M., The Legal System : A.Social Science Perspektive, Russel Sage Foundation, New York, 1969
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press. 2008
Marzuki Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group 2008
Mubaroq Zaji, Kedudukan DKPP dalam Sistem Ketatatnegaraan Indonesia, Lampung, Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Lampung, 2013
Mawardi Irvan, Dinamika Administrasi di Pemilukada, Yogyakarta: Rangkang Education, 2014,
Soemitro Hanitijo Ronny, Metodologi PenelitianHukum dan Jurimentri, Jakarta: Ghalia, Indonesia, 1988
Solly M Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, 2014.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaklan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisis Kepolisian Nasional.
Peraturan presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Putusan Pengadilan
Penjelasan dari pemerintah dalam Sidang Perkara Nomor 31/puu-xi/2013 hlm 42 di Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20017 tentang Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X1/2013
Published
2019-09-30
Section
Articles