PANDANGAN AN-NA'IM TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN REFORMASI HUKUM ISLAM

  • Rohmad Adi Yulianto Universitas Islam As-Syafi'iyah

Abstract

Tulisan ini merupakan rangkaian dari tema kajian tentang pemikiran kontemporer dalam kajian keislaman, dimana pada bagian ini merupakan penggalan yang membahas tentang Islam dan permasalahan Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai pemikiran seorang pemikir, akademisi, dan praktisi hukum asal Sudan, Abdullahi Ahmad An-Naim sebagai perpanjangan dari ide-ide yang dilahirkan oleh gurunya, Mahmoud Mohammed Thaha dalam The Second Message of Islam untuk merespon masalah  HAM. Berangkat dari responnya terhadap persoalan HAM di Sudan, pemikiran An-Naim justeru dapat dianggap sebagai formula baru dalam usaha menyelesaikan masalah-masalah Hukum Islam kekinian, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan Hukum Publik. Islam secara umum tidak membuat perbedaan antara ranah Hukum Publik dan Hukum privat, tetapi pendidikan An-Naim yang berlatar belakang hukum Anglo- Common Law- memetakan responnya terhadap masalah hukum ke dalam kategori antara ranah publik dan ranah privat, masalah HAM termasuk kategori ranah publik

Published
2019-09-30
Section
Articles