TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGELOLAAN DANA CALON JAMAAH HAJI PERSPEKTIF MAṢLAḤAH

  • rachman sundjaya Bankir
  • Andi Muhammad Aklram
Keywords: Hajj Financial Management; BPKH; Wakalah; maslaha;

Abstract

Salah satu masalah dalam penyelengaraan ibadah haji yang muncul sejak lama adalah pengelolaan dana calonjamaah haji, dimana pengelolaan dana calon jamaah haji ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan mulai bagaimana dana tersebut di kelola dan di investasikan dalam bentuk apa hingga berapa nilai manfaat atau keuntungan bagi hasil yang diperoleh dari tabungan Haji yang pergunakan tanpa izin dari calon jemaah haji yang sampai sekarang dana Haji mencapai +/-Rp. 120 triliun dan dampak ekonomi apa yang timbul dari investasi dana calon jamaah haji tersebut. Penelitian dalam penulisan makalah ini adalah dengan cara kajian pustaka dari berbagai sumber yang bertujuan untuk menganalisis bagimana pengelolaan dana calon jamaah haji dilakukan dan melalui instrument invenstasi apa dana tersebut di simpan serta sejauh mana nilai manfaat atau keuntungan bagi hasil atas pengelolaan dana tersebut bagi calon jamaah haji dan bagi perekonomian bangsa, selain itu pola kontrak apa yang dibuat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan calon jamaah haji dalam pengelolaan dana tersebut. Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa manajemen pengelolaan dana calon jamaah haji yang dilakukan oleh BPKH dapat diinvestasikan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan investasi lain karena jamaah haji memiliki mengisi dan menandatangani formulir kontrak wakalah ketika membayar setoran awal dari BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Berupa kontrak wakalah, calon jamaahhaji sebagai Muwakkil memberikan kekuatan untuk BPKH. Jadi BPKH untuk dapat memberikan nilai manfaat atas optimalisasi nilai dana calon jamaah haji dan tetap harus memprioritaskan keamanan dan kehati-hatian atas dana pendaftaraan haji para jamaah. Berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2014, pemerintah Indonesia mendirikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mempunyai fungsi untuk mengelola dan mengawasi investasi dana calon jamaah haji yang digunakan dalam investasi dan pembiayaan untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal untuk peningkatan layanan penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan prioritas kepada keamanan atau integritas atas dana tersebut.

Kata Kunci : Dana Haji, BPKH dan Wakalah.

Published
2020-03-31
Section
Articles