TELAAH YURIDIS KEDUDUKAN NEGARA DALAM HUBUNGAN DAGANG INTERNASIONAL (Acta Iuri Imperii vs. Acta Iuri Gestionis)

  • efridani lubis Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Dr. Mulyono S.H., S.Ip. M.H. Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Kedudukan Negara, Iuri Empiri, Iuri Gestionis

Abstract

Negara yang berdaulat dalam pergaulan internasional diakui memiliki jurisdiksi penuh yang tidak bisa diintervensi oleh negara atau kekuatan asing manapun. Kedaulatan (sovereignity) merupakan modal dasar, prinsip utama, dan kode etik yang menjadi dasar hubungan antar negara dalam pergaulan internasional. Pada awalnya, kedaulatan negara dimaknai sebagai kedaulatan absolut yang kebal terhadap kekuasaan asing manapun berdasarkan prinsip kedaulatan wilayah, resiprositas, dan kesetaraan antar negara berdaulat. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun dapat menghakimi tindakan suatu negara sekalipun tindakan itu dilakukan di wilayah teritorial negara lain (par in parem non habet jurisdictionem). Karena itu, setiap permasalahan yang timbul antar negara tersebut tidak dilakukan melalui penerapan hukum yang memaksa, melainkan diselesaikan melalui jalur diplomatik. Sikap ini merupakan wujud kesetaraan antar negara berdaulat yang termasuk kategori ‘undisputed principle of customary international law’.

Published
2020-03-31
Section
Articles