TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGATURAN UPAH MINIMUM DI KOTA BEKASI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN (Studi Putusan No.1002/Pid.Sus/2018/PN Blb)

  • fauziah fauziah fakultas hukum
Keywords: Upah Minimum, Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Abstract

Upah merupakan penentu kehidupan pekerja/buruh untuk mencukupi kebutuhan hidupnya hal ini tertuang didalam pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’’ dan dasar perlindungan adalah  pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” maka dari hal tersebut penulis mengambil rumusan masalah:(1)Bagaimana pelaksanaan pengaturan Upah minimum Kota bekasi tahun 2019. (2) apa yang menjadi hambatan pelaksanaan pengaturan Upah minimum Kota bekasi. (3) bagaimana peran dinas tenga kerja kota bekasi dalam menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan pengaturan Upah minimum Kota bekasi tahun 2019,Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengaturan Upah Minimum Di Kota Bekasi tahun 2019 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Untuk mengetahuai apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan upah minimum dikota bekasi dan untuk mengetahui penyelesaian jika ada pelanggaran tentang pembayaran Upah Minimum Kota bekasi. Penelitianinitermasukpenelitianhukumnormatif. Dengan pendekatan masalah dengan pendekatan secara  normatif dan empiris, Jenisdatayang digunakan dalampenelitianiniadalahdata sekunder.Sumber data dalampenelitianiniadalah menggunakansumberdatasekunder.Teknikpengumpulandatayangdigunakan, yaitumelaluistudikepustakaanantara lainmeliputi:buku-buku,literatur,peraturan perundang-undangan,putusanpengadilan,datamelaluimedia internetdansumber lainnyayang berkaitan denganpenelitianini, dari rumusan masalah tersebut maka penulis mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pengaturan upah minimum di kota bekasi diawali dengan peran dewan pengupahan kabupaten /kota yang di bentuk berdasarkan keputusan walikota bekasi yang bertugas dan bekerja  melalui rapat pleno, yang diatur dalam tata tertib rapat pleno untuk merumuskan upah minimum dan hasil dari rapat pleno di usulkan sebagai rekomendasi atau saran walikota bekasi dalam penetapan upah yang di tujukan kepada gubernur jawa barat yang kemudian gubernur menerbitkan surat keputusan gubernur tentang upah minimum, kemudian di informasikan kepada seluruh kabutapaten/kota untuk dijalankan, kemudian hambatan dalam pelaksanaan pengaturan upah minimum meliputi faktor teknis pelaksanaan pengaturan upah dan faktor ekonomi kemampuan perusahaan dalam menjalankan aturan upah tersebut karena masalah produktifitas yang menurun,  kemudian dalam penyelesaianya mengenai pelanggaran pembayaran upah dengan ini penulis mengambil sebuah Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Dengan Nomor 1002/Pid.Sus/2018/PN Blb, kasus pelanggaran pasal 90 Jo pasal 185 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pelanggaran tersebut adalah termasuk Pidana dan bukan merupakan perselisihan hak maka berkaitan dengan kompetensiabsolutataukewenanganmutlak pelanggaranketentuan pembayaranupahdibawahupahminimumkota merupakankewenanganPengadilan Negeridalammemeriksa,mengadili dan memutusperkara tersebut,Bukan Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan amar putusan pelanggaran membayar upah di bawah ketetapan upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat no.No.561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota didaerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017 pada 27 kabupaten/kota Provinsi Jawa menjatuhkan sanksi pidana dan/atau sanksi denda kepada terdakwa. Putusan hakim yang memerintahkan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-dan tidak dijatuhkannya pidana kurungan sesuai dengan  ketentuan  Pasal  185  ayat  (1)  UU  No.13  Tahun  2003  tentang ketenagakerjaan.

Published
2020-09-01
Section
Articles